ABSTRAK Runtuhnya perekonomian Indonesia sebagai akibat darikrisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997,dimana salah satu faktor pemicunya adalah adanya kewajibansebagian besar perusahaan untuk menyelesaikan utang yangpada saat itu telah jatuh tempo. Dalam keadaan seperti itumuncul gagasan untuk merevisi Faillessements Verordening(FV)S. 1905-217 jo. 1906-348 yang pada akhirnya menjadiUndang-undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Kepailitan, denganterbentuknya Peradilan Niaga sebagai penyelesaian sengketaKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Lembaga ini dipersiapkan untuk menjadi suatu modelperadilan modern dimana proses berperkara dibatasi olehtime frame yang ketat. Namun dalam perkembangannyaPengadilan Niaga ini mulai diselewengkan dari awal tujuanpembentukannya, yakni sebagai sarana bagi kreditur keciluntuk mengancam, bahkan memailitkan, debitur besar yangsecara finansial dalam keadaan sehat dan tidak sedangdistress (kesulitan). Metode penulisan tesis ini adalahdeskriptif analitis, yaitu penggambaran situasi dan kondisiyang ada pada saat ini, yang selanjutnya setelahdiketahuinya identifikasi masalah, akan dijelaskan mengenai aspek perlindungan publik dalam peradilan niaga, di manapada pembahasan akan dianalisis dengan menggunakan pedomandari literatur yang ada maupun dari penelitian yangdilaksanakan pada peradilan niaga. Berdasarkan hasilpenelitian tersebut, maka perlu segera dilakukan revisiterhadap Undang-undang Kepailitan, dengan catatan sebagaiberikut: 1.Adanya kepastian pengertian/definisi/terminologi"kepentingan umum" atau "kepentingan publik" dalam UndangundangKepailitan; 2.Debitur hanya dapat dipailitkan, jikadalam kondisi keuangan yang tidak sehat; 3.Bagi perusahaanyang bergerak dibidang industri yang amat bergantung padakepercayaan masyarakat atau mengelola dana masyarakat,sebelum dinyatakan pailit, harus mendapatkan pertimbangandari instansi pemerintah yang melakukan pembinaan. |