:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Peranan pejabat pembuat akta tAnah dalam pendaftaran tanah sebagai mitra kerja Badan Pertanahan Nasional di Kota Padang

Risa Dwi Primadona; Darwani Sidi Bakaroedin, supervisor; Farida Prihatini, examiner ([Publisher not identified] , 2005)

 Abstrak

ABSTRAK
Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian
hukum.Pendaftaran tanah ini diselenggarakan oleh Badan
* Pertanahan Nasional.Tugas pelaksanaan pendaftaran tanah
dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan.Dalam melaksanakan
kegiatan pendaftaran tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu
antara lain;maka Pejabat Pembuat Akta Tanah disebut sebagai
mitra kerja dari Badan Pertanahan Nasional.Penelitian ini
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui:i)Peranan Pejabat
Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah sebagai Mitra
Kerja Badan Pertanahan Nasional dalam kaitannya dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.ii)Untuk menemukan kendala yang dihadapi
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membantu pelaksanaan
pendaftaran tanah di kota Padang.iii)Usaha yang dilakukan
Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam mengatasi kendala
tersebutPengumpulan data dilakukan dengan mengkaji data
yang ada dalam peraturan Perundang-undangan dan melakukan
wawancara berdasarkan daftar pertanyaan langsung kepada
pejabat yang terkait.Diperoleh hasil bahwa:i)Dalam
pendaftaran tanah untuk pertama kali Pejabat Pembuat Akta
Tanah berperan secara tidak langsung.Pejabat Pembuat Akta
Tanah hanya membantu sebagian kegiatan pendaftaran
tanah.Pejabat Pembuat Akta Tanah berperan secara langsung
dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah, ii)Kendala yang
dihadapi Pejabat Pembuat Akta Tanah:a)Tidak semua anggota
kaum menyetujui peralihan hak.b)Belum sepakatnya mengenai
uang jasa PPAT dengan pemilik tanah, c)Pemilik tanah belum
memenuhi kewajiban dalam hal membayar pajak.d)Belum
seragamnya penafsiran mengenai peraturan dibidang
pendaftaran tanah.iii)Usaha yang dilakukan Pejabat Pembuat
Akta Tanah: a)Menyerahkan kepada anggota kaum untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi setelah itu baru
dilakukan peralihan hak atas tanah.b)Musyawarah antara
Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan pemilik tanah mengenai
uang jasa PPAT. c) Memberi tahukan kepada para pihak untuk
memenuhi kewajiban masing-masing.d)Diperlukan pendekatan
dan kerja sama yang baik antar lembaga terkait demi
kelancaran proses pendaftaran tanah.Pejabat Pembuat Akta
Tanah sebagai pejabat umum yang berwenang- membuat akta
pemindahan dan pembebanan hak atas tanah.Pejabat Pembuat
Akta Tanah membantu Kepala Kantor Pertanahan dengan membuat akta yang dijadikan sebagai dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan.

 File Digital: 1

Shelf
 T37777-Risa Dwi Primadona.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T37777
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : ix, 89 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T37777 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20268516