Peranan pejabat pembuat akta tAnah dalam pendaftaran tanah sebagai mitra kerja Badan Pertanahan Nasional di Kota Padang
Risa Dwi Primadona;
Darwani Sidi Bakaroedin, supervisor; Farida Prihatini, examiner
([Publisher not identified]
, 2005)
|
ABSTRAK Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastianhukum.Pendaftaran tanah ini diselenggarakan oleh Badan* Pertanahan Nasional.Tugas pelaksanaan pendaftaran tanahdilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan.Dalam melaksanakankegiatan pendaftaran tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantuantara lain;maka Pejabat Pembuat Akta Tanah disebut sebagaimitra kerja dari Badan Pertanahan Nasional.Penelitian inidilakukan dengan tujuan untuk mengetahui:i)Peranan PejabatPembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah sebagai MitraKerja Badan Pertanahan Nasional dalam kaitannya denganPeraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah.ii)Untuk menemukan kendala yang dihadapioleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membantu pelaksanaanpendaftaran tanah di kota Padang.iii)Usaha yang dilakukanPejabat Pembuat Akta Tanah dalam mengatasi kendalatersebutPengumpulan data dilakukan dengan mengkaji datayang ada dalam peraturan Perundang-undangan dan melakukanwawancara berdasarkan daftar pertanyaan langsung kepadapejabat yang terkait.Diperoleh hasil bahwa:i)Dalampendaftaran tanah untuk pertama kali Pejabat Pembuat AktaTanah berperan secara tidak langsung.Pejabat Pembuat AktaTanah hanya membantu sebagian kegiatan pendaftarantanah.Pejabat Pembuat Akta Tanah berperan secara langsungdalam pendaftaran peralihan hak atas tanah, ii)Kendala yangdihadapi Pejabat Pembuat Akta Tanah:a)Tidak semua anggotakaum menyetujui peralihan hak.b)Belum sepakatnya mengenaiuang jasa PPAT dengan pemilik tanah, c)Pemilik tanah belummemenuhi kewajiban dalam hal membayar pajak.d)Belumseragamnya penafsiran mengenai peraturan dibidangpendaftaran tanah.iii)Usaha yang dilakukan Pejabat PembuatAkta Tanah: a)Menyerahkan kepada anggota kaum untukmenyelesaikan sengketa yang terjadi setelah itu barudilakukan peralihan hak atas tanah.b)Musyawarah antaraPejabat Pembuat Akta Tanah dengan pemilik tanah mengenaiuang jasa PPAT. c) Memberi tahukan kepada para pihak untukmemenuhi kewajiban masing-masing.d)Diperlukan pendekatandan kerja sama yang baik antar lembaga terkait demikelancaran proses pendaftaran tanah.Pejabat Pembuat AktaTanah sebagai pejabat umum yang berwenang- membuat aktapemindahan dan pembebanan hak atas tanah.Pejabat PembuatAkta Tanah membantu Kepala Kantor Pertanahan dengan membuat akta yang dijadikan sebagai dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan. |
![]()
|
No. Panggil : | T37777 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 89 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T37777 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20268516 |