ABSTRAK Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai denganamanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan khususnya Pasal 18 UUD1945 dalam penyelenggaraan Negara Republik Indonésie! membagi daerahnyadengan menganut desentralisasi, kemudian Negara Indonesia mengalamiperubahan undang-undang tentang Pemerintahan Daerahnya beberapa kalihingga sekarang. Selanjutnya Negara Indonesia sesuai dengan politik hukumpada masa-masa tersebut merubah peraturan perundang-undangan denganmenyesuaikan situasi dan kondisi pada perkembangan setiap undang-undangtentang pemerintahan daerah. Negara Indonesia menganut asas kedaulatanrakyat, maka dibuatlah lembaga perwakilan di daerah-daerah yang dinamakanDewan Perwakilan Rakyat Daerah.DPRD yang dikenal sebagai lembagalegislatif yang mempunyai fungsi legislatif, pengawas dan anggaran, dalamprakteknya yang menonjol dari fungsinya di dalam penyelenggaraan daerahyaitu mengawas! penyelenggaraan daerah baik itu kepala daerah sertaperangkat daerahnya.DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 melaksanakan fungsinya dengan mengawasi pelaksananan perda danpelaksanaan APBD. Dalam melaksanakan pengawasan d.bidang perda, DPRDmempunyai fungsi pengawasan politik. Dimana fungsi tersebut dari mengajukanrancangan hingga pelaksanaan perda oleh kepala daerah. Sedang fungsipengawasan terhadap APBD, dengan mengawasi pengelolaan keuangandaerah. Adapun pengawasan perda dari sebelum menjadi perda (Raperda)hingga perda itu dilaksanakan. DPRD dalam menjalankan fungsinya mempunyaihak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam mengawasi keuangan daerah, DPRD juga ikut merancang APBD yangakan digunakan dan dikelola oleh pemerintah daerah dan dibuat dengan perda.Tetapi pengawasan juga harus menganut asas manajeme i dalam menggunakanfungsi pengawasan, seperti perencanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan. DPRD juga tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakankekuasaannya sebagai lembaga pengawas di daerah. Oleh karena itu DPRDjuga harus diawasi oleh lembaga seperti lembaga ombudsman agar kinerjaDPRD terhindar dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalampenyelenggaraannya. Oleh karena itu anggota-anggota DPRD harusditingkatkan baik mutu pendidikan dan pelatihan-pelatihan agar benar-benarmewakili rakyat yang telah memilihnya. Sehingga DPRD bisa memberipelayanan publik sesuai dengan asas-asas yang terkandung dalam TataPemerintahan yang Baik. |