Penyelesaian sengketa konsumen (suatu tinjauan kasus gugat perwakilan kelompok class action antara Konsumen pengguna LPG dengan PT. Pertamina
R. Bambang Jaya Bangkit;
Inosentius Samsul, supervisor; Aloysius Uwiyono, examiner; Hikmahanto Juwana, examiner
(Universitas Indonesia, 2005)
|
Berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan kepentingan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen dalam menuntut hak-hak mereka, dapat dilihat dengan adanya beberapa kasus kerugian konsumen dimana para konsumen sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan klaim terhadap produsen. Hal ini disebabkan antara lain oleh tidak pahamnya mereka bahwa hak-hak konsumen tersebut dilindungi oleh undang-undang, ketidakberdayaan menghadapai produsen besar serta keengganan mereka menghadapi intitusi Pengadilan. Sementara itu ketimpangan dalam kemampuan mengadapi permasalahan konsumen juga seringkali dialami konsumen yang notabene adalah konsumen kecil, pembeli atau pengguna produk sebuah industri berkapitalisasi besar. Sedangkan pelaku usaha yang dimaksud adalah pelaku usaha dari produk-produk yang selain dibentuk oleh modal besar juga memiliki jaringan pemasaran yang luas. Pelaku usaha berkapitalisasi besar didalam usahanya memiliki perputaran modal yang besar pula. Maka di dalam perputaran itu berbagai pihak memiliki kepentingan di dalamnya. Ada investasi yang bukan hanya menanamkan modal dalam jangka panjang melainkan juga bermain saham dengan sesaat, pihak birokrasi dan politisi yang menghendaki kestabilan ekonomi dan sebagainya. Tak heran bahwa setiap sengketa yang melibatkan pelaku usaha dan konsumen selalu diselesaikan secara cepat, sistematis dan jalan belakang. Hal ini dilakukan agar selain tidak menimbulkan aib bagi pelaku usaha juga untuk menghindari ketidakstabilan pelaku usaha; yang bila pelaku usaha tersebut termasuk pelaku usaha berskala besar akan mempengaruhi stabilitas ekonomi negara. Perkara sengketa konsumen adalah berkenaan dengan pelanggaran pada hak-hak konsumen yang ruang lingkupnya mencakup pada semua segi hukum, baik hukum Perdata, Pidana maupun Tata Usaha Negara. Dalam penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka secara umum peraturan hukum tersebut dalam Herziene Indonesia Regelement (HIR) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tetap berlaku. |
T37800-R Bambang Jaya Bangkit.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T37800 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vii, 101 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T37800 | 15-20-960573598 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20268536 |