ABSTRAK Adanya krisis ekonomi di Indonesia sejak tahun 1997mengakibatkan dunia usaha mengalami kegagalan/kemundurandalam usahanya, jika mempunyai pinjaman kepada Bank yangmengakibatkan pula tidak dapat memenuhi kewajibannya dalamhal pembayaran utang. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah BesertaBenda-Benda Yang berkaitan Dengan Tanah yang kependekkannyadisebut dengan Undang-Undang Hak Tanggungan sejak tanggal 9April dalam Lembaran Negara No. 1996/42, Tambahan LembaranNegara No. 3632 diharapkan dapat memberikan perlindungan,khususnya dalam memberikan perlindungan Hukum terhadap atasobjek Hak Tanggungan dan perlindungan secara administratif.Adapun pokok permasalahan yang timbul adalah bagaimanakedudukan kreditor menurut Undang-Undang nomor tentang HakTanggungan?. Dan adakah perlindungan terhadap Kreditor dalamhal kredit yang diberikannya dijamin dengan Hak TanggunganAtas Tanah? Melalui Metode penelitian normatif dan empiris,yaitu dengan mempelajari terlebih dahulu berbagai jenisbahan kepustakaan yang terkait, baik bahan Hukum primer,sekunder dan tertier ditambah dengan melakukan studilapangan, melalui wawancara kepada pihak kreditor (PT.BankNiaga, Tbk) serta Notaris yang terkait dengan perjanjianKredit diharapkan dapat membahas secara mendalam ataspermasalahan yang ada. Ternyata dalam praktekBerdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan danPenjelasan Umum angka 4 Undang-Undang Hak Tanggungandinyatakan bahwa kreditor pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyai kedudukan yang diutamakan dari kreditur-krediturlain. Ada 2 (dua) asas dalam pasal-pasal Undang-UndangHak Tanggungan yang ada telah memberikan perlindunganadministratif Kepada Kreditor, seperti dalam : 1. AsasSpesialitas (Pasal 11 Undang-Undang Hak Tanggunan), dimanadi dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkanyaitu : nama, identitas, domisili,tujuan utang yang dijamin,nilai tanggungan dan objek hak tanggungannya. 2. AsasPublisitas (Pasal 13 Undang-Undang Hak Tanggungan), dimanaharus didaftarkannya permohonan Hak Tanggungan di KantorPertanahan untuk dituliskan dalam buku tanah Hak Tanggungandan diterbitkannya Sertipikat Hak Tanggungan. Dalam pendaftaraninilah yang memberikan kedudukan diutamakan kepadaPihak Kreditur terhadap kreditur-kreditur lainnya. |