:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Analisis hukum tata negara atas dinamika pengaturan dan implikasinya dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah 1999-2005 / Agus Ngadino

Agus Ngadino; Safri Nugraha, supervisor; Jufrina Rizal, examiner ([Publisher not identified] , 2006)

 Abstrak

ABSTRAK
Pengaturan kedudukan keuangan DPRD juga sangat
terpengaruh oleh perkembangan politik dan hukum nasional.
Latar belakang politik yang mempengaruhi kedudukan
keuangan DPRD tidak terlepas dengan adanya gerakan
reformasi yang telah mampu menumbangkan kekuasaan
sentralistis dan otoriterisme Orde Baru. Kemudian
memunculkan semangat untuk memperbaiki hubungan antara
pusat dan daerah melalui penguatan sistem desentralisasi.
Oleh karenanya ada semacam arus balik kewenangan dari
Pusat ke Daerah.
Ada beberapa catatan kalau menyimak dinamika
pengaturan kedudukan keuangan DPRD. Pertama, perubahan
pengaturan DPRD selalu berangkat dari kasus yang terjadi
dan cenderung reaktif dalam pengaturannya. Hal ini dapat
dilihat dari dua penjelasan, pertama, pergantian dari PP
Nomor 110 tahun 2000 menjadi PP Nomor 24 tahun 2004. Dalam
materinya terlihat bahwa pengalokasian dana untuk DPRD
ternyata malah lebih besar dari pada yang diatur dalam PP
Nomor 110 tahun 2000. Hal ini tentu kalau dicermati
terkait dengan beberapa kasus korupsi yang dilakukan
karena melawan hukum atas PP Nomor 110 tahun 2000.
Misalnya kasus korupsi di DPRD Propinsi Surnatera Barat. Kedua, Perubahan atas beberapa ketentuan dalam PP Nomor 24
tahun 2004 melalui PP Nomor 37 tahun 2005. Dimana di dalam
PP Nomor 37 tahun 2005 lebih jelas mengatur tentang
tunjangan perumahan yang sebelumnya tidak diatur secara
jelas dalam PP Nomor 24 tahun 2004. Contoh dari kasus
korupsi ini adalah korupsi ai DPRD Banten.
Pengaturan kedudukan keuangan DPRD ternyata juga
membawa implikasi dalam prakteknya di berbagai daerah di
Indonesia. Dengan adanya otonomi daerah yang diatur dalam
Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
memberikan kewenangan anggaran bagi DPRD, sehingga selain
posisinya untuk menerima pertanggungjawaban anggaran dari
eksekutif juga mendapat posisi untuk menentukan anggaran
bagi pembiayaan operasionalnya.
Sistem pengaturan, pengawasan dan pertanggungjawaban
keuangan DPRD di masa depan mesti dilihat dari dua aspek
penting yaitu dari sisi normatif dan filosofis. Secara
normatif ada beberapa peraturan yang mengatur tentang
kedudukan keuangan DPRD. Namun yang menjadi perangkat
dasarnya adalah apa yang diatur di dalam UU No.22 Tahun
1999 Tentang Pemerintahan Daerah {diganti dengan UU No.32
tahun 2004) dan UU No.22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPD, DPR, dan DPRD.

 File Digital: 1

Shelf
 T36814-Agus Ngadino.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T36814
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2006
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : x, 343 pages : illustration ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T36814 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20268896