Kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Analisis hukum tata negara atas dinamika pengaturan dan implikasinya dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah 1999-2005 / Agus Ngadino
Agus Ngadino;
Safri Nugraha, supervisor; Jufrina Rizal, examiner
([Publisher not identified]
, 2006)
|
ABSTRAK Pengaturan kedudukan keuangan DPRD juga sangatterpengaruh oleh perkembangan politik dan hukum nasional.Latar belakang politik yang mempengaruhi kedudukankeuangan DPRD tidak terlepas dengan adanya gerakanreformasi yang telah mampu menumbangkan kekuasaansentralistis dan otoriterisme Orde Baru. Kemudianmemunculkan semangat untuk memperbaiki hubungan antarapusat dan daerah melalui penguatan sistem desentralisasi.Oleh karenanya ada semacam arus balik kewenangan dariPusat ke Daerah.Ada beberapa catatan kalau menyimak dinamikapengaturan kedudukan keuangan DPRD. Pertama, perubahanpengaturan DPRD selalu berangkat dari kasus yang terjadidan cenderung reaktif dalam pengaturannya. Hal ini dapatdilihat dari dua penjelasan, pertama, pergantian dari PPNomor 110 tahun 2000 menjadi PP Nomor 24 tahun 2004. Dalammaterinya terlihat bahwa pengalokasian dana untuk DPRDternyata malah lebih besar dari pada yang diatur dalam PPNomor 110 tahun 2000. Hal ini tentu kalau dicermatiterkait dengan beberapa kasus korupsi yang dilakukankarena melawan hukum atas PP Nomor 110 tahun 2000.Misalnya kasus korupsi di DPRD Propinsi Surnatera Barat. Kedua, Perubahan atas beberapa ketentuan dalam PP Nomor 24tahun 2004 melalui PP Nomor 37 tahun 2005. Dimana di dalamPP Nomor 37 tahun 2005 lebih jelas mengatur tentangtunjangan perumahan yang sebelumnya tidak diatur secarajelas dalam PP Nomor 24 tahun 2004. Contoh dari kasuskorupsi ini adalah korupsi ai DPRD Banten.Pengaturan kedudukan keuangan DPRD ternyata jugamembawa implikasi dalam prakteknya di berbagai daerah diIndonesia. Dengan adanya otonomi daerah yang diatur dalamUndang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerahmemberikan kewenangan anggaran bagi DPRD, sehingga selainposisinya untuk menerima pertanggungjawaban anggaran darieksekutif juga mendapat posisi untuk menentukan anggaranbagi pembiayaan operasionalnya.Sistem pengaturan, pengawasan dan pertanggungjawabankeuangan DPRD di masa depan mesti dilihat dari dua aspekpenting yaitu dari sisi normatif dan filosofis. Secaranormatif ada beberapa peraturan yang mengatur tentangkedudukan keuangan DPRD. Namun yang menjadi perangkatdasarnya adalah apa yang diatur di dalam UU No.22 Tahun1999 Tentang Pemerintahan Daerah {diganti dengan UU No.32tahun 2004) dan UU No.22 Tahun 2003 Tentang Susunan danKedudukan MPR, DPD, DPR, dan DPRD. |
T36814-Agus Ngadino.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T36814 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 343 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36814 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20268896 |