Full Description
Cataloguing Source | LibUI ind rda |
Content Type | text (rdacontent) |
Media Type | unmediated (rdamedia); computer (rdamedia) |
Carrier Type | volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier) |
Physical Description | vii; 108 pages ; 28 cm + appendix |
Concise Text | |
Holding Institution | Universitas Indonesia |
Location | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
- Availability
- Digital Files: 1
- Review
- Cover
- Abstract
Call Number | Barcode Number | Availability |
---|---|---|
T36888 | 15-17-439942176 | TERSEDIA |
No review available for this collection: 20269147 |
Abstract
ABSTRAK
Masyarakat perkoperasian harus terus menerus memperoleh pembinaan dari Pemerintah agar koperasi yang didirikan tidak sekedar menjadi organisasi sekumpulan orang-orang tetapi benarbenar merupakan badan hukum yang kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas dasar kekeluargaan. Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah penandatanganan naskah kesepakatan dan kerjasama antara Kementerian Negara Koperasi dan UKM dengan Ikatan Notaris Indonesia yang menghasilkan keputusan bahwa Akta Pendirian Koperasi harus dibuat oleh/dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Permasalahan hukum dalam hal hubungan diantara anggota koperasi dan mekanisme organisasinya yang diatur dan dituangkan dalam Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Koperasi, seperti diwajibkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, yang dibuat oleh para Pendiri serta kekuatan dan kepastian hukumnya jika dibandingkan antara Akta Pendirian yang dibuat dibawah* tangan dengan jika dibuat dengan Akta Notariil. Kepastian hukum itu sangat diperlukan dalam koperasi akan tetapi Undang-Undang Nomor 25 tidak mengharuskan pembuatan Akta Pendirian di hadapan Notaris seperti halnya pendirian badan hukum perseroan terbatas yang diwajibkan oleh undang-undang. Penelitian dilakukan melalui metode penelitian kepustakaan dengan cara menganalisa bahan-bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur Perkoperasian dan bahan hukum sekunder serta didukung oleh penelitian lapangan dengan cara observasi dan wawancara pada Dinas Koperasi dan UKM Wilayah DKI Jakarta. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa' setiap anggota memiliki hak yang suara yang sama dalam pengambilan keputusan terlepas dari besar kecilnya kontribusi yang diberikan terhadap organiasi dan usaha koperasi. Akta Pendirian Koperasi yang dibuat di hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan sejak diberlakukannya SK Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tanggal 24 September 2004, Akta pendirian Koperasi wajib dibuat oleh/di hadapan NPAK.
Masyarakat perkoperasian harus terus menerus memperoleh pembinaan dari Pemerintah agar koperasi yang didirikan tidak sekedar menjadi organisasi sekumpulan orang-orang tetapi benarbenar merupakan badan hukum yang kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas dasar kekeluargaan. Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah penandatanganan naskah kesepakatan dan kerjasama antara Kementerian Negara Koperasi dan UKM dengan Ikatan Notaris Indonesia yang menghasilkan keputusan bahwa Akta Pendirian Koperasi harus dibuat oleh/dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Permasalahan hukum dalam hal hubungan diantara anggota koperasi dan mekanisme organisasinya yang diatur dan dituangkan dalam Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Koperasi, seperti diwajibkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, yang dibuat oleh para Pendiri serta kekuatan dan kepastian hukumnya jika dibandingkan antara Akta Pendirian yang dibuat dibawah* tangan dengan jika dibuat dengan Akta Notariil. Kepastian hukum itu sangat diperlukan dalam koperasi akan tetapi Undang-Undang Nomor 25 tidak mengharuskan pembuatan Akta Pendirian di hadapan Notaris seperti halnya pendirian badan hukum perseroan terbatas yang diwajibkan oleh undang-undang. Penelitian dilakukan melalui metode penelitian kepustakaan dengan cara menganalisa bahan-bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur Perkoperasian dan bahan hukum sekunder serta didukung oleh penelitian lapangan dengan cara observasi dan wawancara pada Dinas Koperasi dan UKM Wilayah DKI Jakarta. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa' setiap anggota memiliki hak yang suara yang sama dalam pengambilan keputusan terlepas dari besar kecilnya kontribusi yang diberikan terhadap organiasi dan usaha koperasi. Akta Pendirian Koperasi yang dibuat di hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan sejak diberlakukannya SK Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tanggal 24 September 2004, Akta pendirian Koperasi wajib dibuat oleh/di hadapan NPAK.