Kedudukan Notaris dalam Memperkuat Kepastian hukum Para Pelaku Usaha pada Akta Pendirian Koperasi
Luluk Arnawati Kusiana;
Fathiah Helmi, supervisor; Farida Prihatini, examiner
([Publisher not identified]
, 2007)
|
ABSTRAK Masyarakat perkoperasian harus terus menerus memperolehpembinaan dari Pemerintah agar koperasi yang didirikan tidaksekedar menjadi organisasi sekumpulan orang-orang tetapi benarbenarmerupakan badan hukum yang kegiatannya berdasarkanprinsip ekonomi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atasdasar kekeluargaan. Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalahpenandatanganan naskah kesepakatan dan kerjasama antaraKementerian Negara Koperasi dan UKM dengan Ikatan NotarisIndonesia yang menghasilkan keputusan bahwa Akta PendirianKoperasi harus dibuat oleh/dihadapan Notaris Pembuat AktaKoperasi (NPAK). Permasalahan hukum dalam hal hubungan diantaraanggota koperasi dan mekanisme organisasinya yang diatur dandituangkan dalam Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta PendirianKoperasi, seperti diwajibkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun1992, yang dibuat oleh para Pendiri serta kekuatan dan kepastianhukumnya jika dibandingkan antara Akta Pendirian yang dibuatdibawah* tangan dengan jika dibuat dengan Akta Notariil.Kepastian hukum itu sangat diperlukan dalam koperasi akan tetapiUndang-Undang Nomor 25 tidak mengharuskan pembuatan AktaPendirian di hadapan Notaris seperti halnya pendirian badanhukum perseroan terbatas yang diwajibkan oleh undang-undang.Penelitian dilakukan melalui metode penelitian kepustakaandengan cara menganalisa bahan-bahan hukum primer berupaperaturan perundang-undangan yang mengatur Perkoperasian danbahan hukum sekunder serta didukung oleh penelitian lapangandengan cara observasi dan wawancara pada Dinas Koperasi dan UKMWilayah DKI Jakarta. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa'setiap anggota memiliki hak yang suara yang sama dalampengambilan keputusan terlepas dari besar kecilnya kontribusiyang diberikan terhadap organiasi dan usaha koperasi. AktaPendirian Koperasi yang dibuat di hadapan Notaris Pembuat AktaKoperasi (NPAK) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dansejak diberlakukannya SK Menteri Negara Koperasi dan UKM No.98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tanggal 24 September 2004, Akta pendirianKoperasi wajib dibuat oleh/di hadapan NPAK. |
T36888-Luluk Arnawati Kusiana.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T36888 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vii; 108 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36888 | 15-17-439942176 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20269147 |