Aspek yuridis pengusahaan pertambangan umum pasca otonomi daerah
Ainur Rasyid;
Safri Nugraha, supervisor; Ratih Lestarini, examiner; Tri Hayati, examiner
([Publisher not identified]
, 2007)
|
ABSTRAK Kebijakan otonomi daerah diyakini sebagai bagian proses desentralisasi dandemokratisasi. Desentralisasi merupakan pola hubungan kekuasaan di berbagaitingkat pemerintahan, dimana realisasinya dikerangkakan dalam kebijakan otonomidaerah. Otonomi daerah dimaknai pula sebagai kewenangan untuk menentukannasib diri sendiri dan pengelolaanya untuk mencapai tujuan yang telah disepakatibersama. Inti esensial otonomi daerah adalah mengatur dan mengurus rumahtangga sendiri. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluasluasnyadalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semuaurusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkandalam Undang-Undang. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerahuntuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan masyarakat yangbertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2)dan (3) bahwa sumber daya (kekayaan) alam dalam hal ini pertambangan umumdikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi wilayah Indonesia adalah hakbangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Kebijakan pemanfaatansumber daya alam bidang pertambangan umum sebelum diberlakukan otonomidaerah lebih berorientasi pada kekuasaan Negara sehingga menciptakan kebijakanyang sentralistis dan monopolistis, namun dalam era reformasi saat ini danperkembangan sosial ekonomi serta politik yang sangat cepat menuntut agarkebijakan penyelenggaraan tugas pemerintahan bidang pertambangan umum lebihmengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi. Bahwa sumber daya alam bukanmerupakan kekayaan alam milik daerah tetapi merupakan milik seluruh bangsa,walaupun pengelolaanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangkapemberian izin pengusahaan, oleh sebab itu pembinaan dan pengawasannya tetapmerupakan kewenangan Pemerintah Pusat khususnya kegiatan usaha sub sektorpertambangan umum yang telah dilimpahkan kepada Pemerintah Derah. Dalam halimplementasi dari kewenangan tersebut di Pemerintah Daerah terdapat beberapapermasalahan yang sangat significan untuk diselesaikan oleh pemerintah Pusat.Sebagai contoh adalah tumpang tindih pengaturan antara pusat dengan daerah.Untuk mendudukkan persoalan pada tempatnya tanpa mengurangi the good spiritdari otonomi daerah, bahwa sesungguhnya pendelegasian pusat ke daerahbukanlah hal yang sama sekali baru bagi sektor pertambangan umum. Untuk tahaptertentu, sebelum diterbitkannya UU No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah digantidengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sektorpertambangan umum telah mengalami desentralisasi walaupun sifatnya sebagian(partially). Pengadministrasian bahan galian golongan C telah mengalamipendelegasian oleh pusat ke pemda (dalam hal ini kepada Gubernur yangselanjutnya membagi tugas pendelegasian ini dengan Bupati/Walikota). Bahkanuntuk bahan galian golongan B-pun, tidak tertutup kemungkinan untukpendelegasian. Tetapi hal tersebut di atas jarang sekali terjadi karena sifatpendelegasiannya yang berdasarkan permohonan (Gubernur terkait mengajukan permohonan kepada pusat, dalam hal ini Menteri yang membidangi sektorpertambangan dengan alasan demi kepentingan pembangunan di daerahnya). Akanhalnya dengan pengadministrasian bahan galian golongan C ini, dalampelaksanaannya telah mengalami beberapa perubahan dalam pemberian izinnya,karena terjadinya eksploitasi yang berlrbihan dalam rangka meningkatkan PAD,sehingga terjadinya kerusakan lingkungan dan tidak adanya pengawasan danpembinaan kepada para pemegang SIPD, dan pedoman-pedoman yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat tidak ditaati oleh Pemerintah Daerah. |
T37837-Ainur Rasyid.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T37837 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | 163 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T37837 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20269335 |