ABSTRAK ini, bertujuanuntuk meneliti, mempelajari serta mengetahui dasarkewenangan Pemerintah melalui Keputusan Menteri DalamNegeri dalam membatalkan Peraturan Daerah di Indonesia,penerapan Pasal 145 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah serta alasan danpertimbangan yuridis Keputusan Menteri Dalam Negeri dalammembatalkan Peraturam Daerah di Propinsi Bengkulu.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian iniadalah penelitian hukum normatif-empiris, sifat penelitiandeskriptif-analitik-preskriptif, alat pengumpulan data yangdipergunakan yaitu data sekunder yang diperoleh dari studikepustakaan (library research), meliputi: Bahan hukumprimer, Bahan hukum sekunder dan Bahan hukum tertier.Metode analisis data dalam penelitian ini, terlebihdahulu dikelompokan berdasarkan kualitas, pola, tema, dankatagori tertentu sesuai kebutuhan pembahasan. Data yangsudah dikatagorikan tersebut dianalisis untuk memahami danmenjelaskan gejala-gejala hukum dengan cara melakukanpenafsiran dengan model penafsiran surface structure dandeep structure. Penafsiran surface structure dilakukanterhadap teks dan fakta yang dalam ini pemaknaan difokuskanterlebih dahulu pada persoalan yang tertuang dalam teks danrealitas yang muncul. Berdasarkan penafsiran ini kemudiandikembangkan kepada penafsiran deep structure yangbertujuan untuk mengungkap makna-makna yang tersirat dibalik suatu aktivitas penafsiran.Hasil dan simpulan penelitian ini ialah, Menteri dalammenyelenggarakan pemerintahan mempunyai kekuasaan dankewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan,baik yang berasal dari delegasi, atribusir PeraturanKebijakan (beleidsregel), maupun kebebasan bertindak(freies Ermessen, discretainr discretionary power).Berdasarkan kajian teori mengenai jenjang norma hukum(Stufentheorie) yang dipopulerkan oleh Hans Kelsen dandikembangkan oleh muridnya Hans Nawiasky. A. Hamid S.Attamimi mengkolerasikan dengan kontek Negara Indonesia,serta disesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraanpemerintahan di Indonesia pada saat ini. Atas landasanteori dan ilmu perundang-undangan serta hasil penelitianTesis ini, jenjang norma hukum (Stufentheorie) masih sangat relevan dan tetap menjadi acuan/patokan dalam menafsirkanhierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan rumusanPasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Penerapan Pasal 145 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pembatalanPeraturan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Padapelaksananaannya, rumusan yang mengharuskan pembatalanPeraturan Daerah melalui Peraturan Presiden tersebut diatas, dari hasil penelitian didapat bahwa setelahdiundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah, kurun waktu 15 Oktober 2004 sampaidengan 8 Mei 2007, hanya 1 (satu) Peraturan Daerah yangdibatalkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor87 Tahun 2006 yakni pembatalan Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal34 ayat (8) Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Alasanatau pertimbangan yuridis pembatalan Qanun Aceh tersebutadalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.Alasan dan pertimbangan yuridis Keputusan MenteriDalam Negeri dalam membatalkan Peraturan Daerah di PropinsiBengkulu, karena Peraturan Daerah tentang retribusi danpajak daerah tersebut, antara lain: a. Bertentangan dengankepentingan umum, yaitu jika Peraturan Daerah tersebutdiberlakukan maka akan berakibat terganggunya kerukunanantar warga masyarakat, terganggunya pelayanan umum, danterganggunya ketentraman/ketertiban umum serta kebijakanyang bersifat diskriminasi, b. Bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang lebih tinggi,meliputi:1). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentangPerubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentangPajak dan Retribusi Daerah; 2). Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3) . PeraturanPemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; 4) .Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang RetribusiDaerah; 5) . Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam BidangPerdagangan; 6) . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995tentang Izin Usaha Industri; 7). Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Nomor:590/MPP/Kep/10/1999tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin UsahaIndustri, dan 8). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:09/MDag/Per/3/2005 tentang Ketentuan dan Tata Cara PenerbitanSurat Izin Usaha Perdagangan. |