ABSTRAK Krisis keuangan dan ekonomi yang terjadi dilndonesia sejak awal Tahun 1997 salah satupenyebabnya adalah lemahnya menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik(Good Corporate Governance-GCG) dan prinsip Kehati-hatian Perbankan (PrudentialBanking Principles) dalam sistem industri perbankan nasional. Lemahnya perbankanmenerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dapat membahayakan dan merugikanstakeholder terutama para depositor dan kreditur. Oleh karena itu penerapan prinsip GCGdan prinsip kehati-hatian perbankan sangat diperlukan untuk menciptakan keamanan,kesehatan, dan kestabilan nilai perbankan di Indonesia. Permasalahan yang munculsehubungan dengan penerapan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan adalahpertama, bagaimana Hukum Perbankan mengatur prinsip GCG dan prinsip kehati-hatianperbankan, kedua, bagaimana relevansi antara prinsip GCG dan prinsip kehati-hatianperbankan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, dan ketiga, upaya-upaya apayang telah dilakukan perbankan dalam rangka pelaksanaan prinsip GCG dan prinsipkehati-hatian perbankan dalam sistem perbankan Indonesia. Untuk menganalisispermasalahan tersebut, dilakukan penelitian dengan menggunakan metode deskriptifanalitis dan pendekatan yuridis normatif, analisis data dilakukan secara kualitatif. Teknikpengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan memanfaatkan datasekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta jurnal yang terkaitdengan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan. Dari penelitian tersebutdiperoleh hasil sebagai berikut; pertama, dalam hukum perbankan Indonesia, ketentuanketentuanmengenai prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan dalamketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Capital AdequatyRatio (CAR), dan ketentuan-ketentuan yang mengacu kepada The Basel Core Principlesarticle 6 sampai dengan article 15, dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 TentangPerubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang No.3tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 1999 Tentang BankIndonesia, Undang-Undang No.l Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, KeputusanMenteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good CorporateGovernance Pada Badan Usaha Milik Negara. Kedua, prinsip GCG dan prinsip kehatihatianperbankan merupakan dua elemen yang sangat penting dalam sistem perbankan diIndonesia, pelaksanaan terhadap aturan mengenai prinsip GCG dan prinsip kehati-hatianperbankan akan menciptakan suatu sistem perbankan yang sehat, sedangkanpelanggarannya akan membuat suatu kondisi perbankan yang tidak stabil sebab dalamdunia perbankan selalu ada efek yang menular (contagion ejfect) dari suatu permasalahanyang timbul. Ketiga, upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penerapan prinsip GCGdan prinsip kehati-hatian perbankan antara lain dengan mengeluarkan ketentuanketentuanyang berhubungan dengan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankandiantaranya ketentuan mengenai Capital Adequaty Ratio (CAR), Batas MaksimumPemberian Kredit (BMPK), pelaksanaan fit and proper test bagi calon direksi dankomisaris bank umum, dan pembuatan code of conduct yang harus dilaksanakan olehlembaga perbankan. ABSTRACT Financial crisis and economic that begin in 1997 one of the cause is a porous bankingindustry, that a consequence of weakness implementation Good Corporate Governanceand Prudential Banking Principles. Beside that, unperform of prudential bankingprinciples by banking can dangerous and adverse stakeholder, especially to depositorand creditor. That is why implementation of prudential banking principles is reallyneeded to make a safety, healthy and stable banking value in Indonesia. The study of thematters is : (1) How Banking Law was regulating prudential banking principles and alsoGood Corporate Governance, (2) How relevance between prudential banking principlesand Good Corporate Governance to make a health banking system, (3) What efforts aremade by banking in order to applicate GCG principles and prudential banking principlesin banking system at Indonesia. To analysis the matters, is using Analysis Deskriptivewith juridical normative approach, and qualitative data analysis. Technique of collectingdata is using library study that comprise a rule and book, also journal that related withGood Corporate Governance and prudential banking principles. From the research, isget a result as, first, in Indonesian banking law a rule that related with Good CorporateGovernance and prudential banking principles is implementation in a rule regardingBMPK, Capital Adequaty Ratio (CAR), and rule that reference to The Basel CorePrinciples article 6 until article 15, in Act of Banking Number 10 of Year 1998, Act ofBank Indonesia Number 3 of Year 2004, Act of Limited Company Number 1 of Year1995, Resolution Minister ofBUMN Number 117/M-MBU/2002 Regarding ApplicationGood Corporate Governance Practice to BUMN. Second, Good Corporate Governanceand prudential banking principles is two element that really important in Indonesiabanking system, the application of a rule regarding Good Corporate Governance andprudential banking principles will create a healthy banking system, whereas a violationwill make banking condition not stable because in banking is always emerge contagioneffect from the matters. Third, the expedient that has perform in implementation of GoodCorporate Governance and prudential banking principles such as taking out regulationthat related with prudential banking principles and Good Corporate Governance includea rule regarding BMPK and Capital Adequate Ratio (CAR), and fit and proper test tocandidate of direction and commissary. |