Hibah merupakan pemberian dari seseorang kepada orang lain yang diberikan pada saat pemberi hibah masih hidup. Hibah muncul sebagai koreksi terhadap hukum adat yang selama ini berlaku di masyarakat, dimana jika seorang ayah meninggal dunia anak-anaknya tidak akan mewarisi harta ayahnya, yang akan mewarisinya adalah kamanakannya. Untuk itulah agar anak-anaknya dapat menikmati harta ayahnya dilakukan dengan cara menghibahkan hartanya, namun yang dapat dihibahkan hanyalah harta pusako randah/harta pencarian. Harta pusako tinggi tidak dapat dihibahkan karena pengguasaan harto pusako tinggi dilakukan secara bergiliran oleh Mamak dalam suatu kaum, namun hibah dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh kaum atau bila semua keturunan sudah habis. Ada kalanya hibah dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya tanpa persetujuan dari kaum, hal inilah yang dapat menimbulkan sengketa dalam suatu kaum. Bagaimana penyelesaian sengketa hibah tersebut diselesaikan dan bagaimana peran Mamak Kepala Waris untuk menyelesaikan sengketa tersebut serta bagaimana bila Mamak Kepala Waris itu yang melakukan hibah harta pusako tinggi tersebut merupakan permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini. Bentuk penelitian dalam tesis ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian empiris, dimana penelitian ini dilakukan dengan sumbersumber tertulis dan juga dilakukan penelitian lapangan. Sumber data diperoleh dengan menggunakan data sekunder berupa studi kepustakaan, sedangkan data primer penulis peroleh dengan melakukan wawancara dengan nara sumber secara langsung, yaitu dengan Datuk/Kepala Adat. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian dilakukan dengan musyawarah mufakat dengan Mamak Kepala Waris bertindak sebagai penengah dan membantu menyelesaikan masalah. Terhadap Mamak Kepala Waris yang melakukah hibah harta pusako tinggi maka ia dianggap melanggar adat dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan keputusan sidang yang dilakukan oleh para Pemangku adat. A grant is something that is given by someone to another person while that someone is still alive. A grant is considered as a correction of traditional law that has stayed in the society for many years. The traditional law stated that when father dies then the children will not inherit his wealth but instead his kamanakan will. Therefore, in order for the children to inherit their father wealth one of the ways is by granting the wealth itself, but the only wealth that can be granted are only the wealth that considered in the lower ranks. In another words harta pusako randah or wealth that comes from income. High rank inherited wealth cannot be granted because it is being controlled in turns by Mamak in the family clan. But nevertheless a grant still can be given only if all the member of the clan has agreed or if there are no more heir or heiress left. There comes a time when a grant can be given by a father to his child without agreement from the clan, if this happen then it can cause a dispute or conflict inside the family clan. What is the best sollution for such dispute or conflicts and what are the roles of Mamak Kepala Waris in order to settle the dispute and what if Mamak Kepala Waris are the ones that are giving the high inherited wealth, these are the problems that will be discussed in this thesis. The method of research used in this thesis are normatif and empirical. This research is written with the help from various written sources and also being conducted. The sources of data comes by using secondary data which is librarian study and the primary data is collected by the writer from interviewing the chief of the tribe or commonly known as Datuk. From this research it can be concluded that the settlement in the family clan is conducted by having a discussion that will lead to agreement with Mamak Kepala Waris playing the role as a middle person between two sides in order to solve the dispute. To Mamak Kepala Waris that grants the high inherited wealth without an agreement, then this is considered as a violation to the culture law. The person that conducts this violation will get the proper sanction or punishment that has been decided in a meeting with Pemangku Adat |