ABSTRAK Salah satu jasa perbankan yang ditawarkan oleh bankSyariah adalah pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabahadalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihakpertama (shahibul maal) dalam hal ini Bank MuamalatIndonesia menyediakan seluruh modal, sedangkan pihaklainnya menjadi pengelola (mudharib) dalam hal ini Bapak H.Anang Karnawan, anggota Koperasi Primer Untuk Anggota NurulHidayah. Pemerintah berkewajiban memajukan koperasi dalamarti anggota-anggotanya, yaitu dengan cara mengeluarkanprogram Kredit Likuidasi dalam rangka Kredit Kepada KopersiPrimer untuk Anggotanya dengan sistim Bagi Hasil yangpengeluarannya dilakukan antara lain melalui BMI.Pembiayaan mudharabah disini tidak hanya melibatkan duapihak, tapi melibatkan juga pihak ketiga yaitu bank yangmengelola dana masyarakat. Untuk itu ada beberapapertanyaan yang dapat diajukan terhadap jaminan dalampembiayaan mudharabah ini, yaitu bagaimanakah konsep danfungsi jaminan dalam pembiayaan ini, dan siapakah yangharus bertanggung jawab bila mudharib wanprestasi.Penelitian dilakukan berdasarkan metode penelitiankepustakaan. Penulis juga menggunakan alat pengumpul databerupa wawancara. Tipologi penelitian yang digunakan dalampenelitian ini ditinjau dari sudut sifatnya adalahpenelitian deskriptif. BI tidak pernah mengatur besarnyaprosentase jaminan terhadap kredit atau pembiayaan lainnya.Diserahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan dari masing-masingbank. Jaminan dalam pembiayaan mudharabah tidakdiperbolehkan menurut syariat Islam. Namun, seiringperkembangan jaman, jaminan dalam pembiayaan mudharabah itudiperkenankan, dan sudah dibenarkan oleh DSN-MUI dalamfatwanya tentang pembiayaan mudharabah. Fungsi dari jaminanitu sendiri adalah untuk melindungi dana yang dikeluarkanbank syariah dalam memfasilitasi pembiayaan, mengingat danayang disalurkan adalah dana masyarakat yang harusdilindungi dan dipertanggungjawabkan penggunaanya olehpihak bank. Bila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan ini,maka yang bertanggung jawab adalah bapak Anang Karnawansecara pribadi. One of the banking services offered by a Syariah bankis called mudharabah financing. Mudharabah financing is aconsensus to cooperate in a business venture whereby thefirst party (shahibul maal), in this case the Bank MuamalatIndonesia, makes available the entire capital, whereas theother party becomes the executor, in this case Mr. H. AnangKarnawan who is a member of the Primary Cooperative ForMembers of the Nurul Hidayah. The Government has anobligation to make the members of the Primary Cooperativebecome prosperous, by giving a Credit Liquidation Programmein the Project of Credit to Primary Cooperative for Memberswith Profit ang Lost Sharing System, which is held by BMI.Mudharabah financing here not only involves two parties butinvolves also a third party, the bank who manages communityfunds. As a consequence there are several questions thatmay be raised with regard to collateral in such mudharabahfinancing, namely, what would be the concept and thefunction of a collateral in this kind of financing, and whowould be accountable if the mudharib fails to perform, alsoconsidering that the said cooperative performs a channelingof funds from the BMI (shahibul maal) to H. Anang Karnawan(mudharib) . Our research was done using the methodology oflibrary research. The author also collected data throughinterviews. Methodology used in this research with a viewto its nature is descriptive. Bank of Indonesia don't makean arransement of fix ammount for colleteral to have creditor other financing programme. It is up to each bank tomanage it. Colleteral in mudharabah financing is notallowed under Islamic syariat. On the other hand due to thepassage of time, collateral in mudharabah financing ispermitted, and has been upheld by the DSN-MUI, in itsruling regarding mudharabah financing. The function of thatvery ruling is to protect funds provided by shariah banksin facilitating financing, considering also that such fundsare communal funds which must be protected and its usage bemade accountable by the bank. However, if the mudharibfails to perform, Mr. H. Anang Karnawan (mudharib)personally will take the responsibility. |