ABSTRAK Kuasa adalah kewenangan yang diberikan oleh pemberikuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan hukumatas nama pemberi kuasa. Dalam realisasi pemindahan hak atastanah melalui jual beli, banyak ditemukan pemberian kuasapenuh, luas dan mutlak, yang menyebabkan obyek jual belitidak hanya berpindah penguasaannya, akan tetapi dapat jugaberpindah kepemilikannya. Dari beberapa kasus yang terjadisehubungan dengan kuasa mutlak ini, diambil contoh dua buahPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan inidijadikan contoh dan dianalisis dalam penelitian ini denganpokok permasalahan: Bagaimana kedudukan hukum kuasa mutlakyang diberikan oleh pemegang hak atas tanah dalam rangkapemindahan hak atas tanahnya melalui jual beli? Bagaimanaperlindungan hukum yang diberikan terhadap pihak pembeli yangmelakukan peralihan hak berdasarkan kuasa mutlak apabila akanmelakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut dalammenyelesaikan status hak atas tanahnya? Penelitian inimerupakan penelitian hukum dengan pendekatan normatif,mempergunakan data sekunder yang diperoleh dari studikepustakaan, dan penelitian bersifat deskriptif, karenaditujukan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentangsifat-sifat hubungan hukum, keadaan atau gejala-gejalatertentu dalam suatu tindakan hukum. Berdasarkan InstruksiMenteri Nomor 14 Tahun 1982, keberadaan kuasa mutlak telahdilarang, karena merupakan salah satu bentuk penyelundupanhukum yang dibuat tanpa adanya kebebasan bertindak dankesepakatan para pihaknya serta dapat dipastikan mengandungitikad tidak baik. Tindakan hukum jual beli yang didasarkanatas kuasa mutlak tersebut akan menyebabkan jual beli menjaditidak sah dan batal demi hukum. Pihak pembeli yang melakukanperalihan hak atas tanahnya melalui jual beli berdasarkankuasa mutlak tidak akan memperoleh perlindungan hukum baikdalam perolehan maupun pendaftaran tanahnya, namun tetapharus dilakukan pengembalian uang pembayaran harga tanah olehpihak penjual yang menjual tanah berdasarkan kuasa mutlak,hal mana diselesaikan secara tersendiri oleh pihak-pihak yangbersangkutan. ABSTRACT Authority is the competence delegate to the receiver toperform a legal act on the giver's authorities. In the landrights removal through land trades' realization, lots of fulland absolute power of authorities that cause the transfer ofcommand and ownership of the transaction's object could befound. From several cases happens concerning about theabsolute power of authority, we can take The Sentence of TheSupreme Court Republic of Indonesia as an example. It is thesubject matter to the juridical analysis in this research,with main question: How is the legal status of such absolutepower of authority in the land rights removal especially on aland trades? Moreover, how is the juridical protectionagainst the parties who perform the act of land trades bythis absolute power of authority? This research has anormative approach using a secondary data obtained byliterature study, and has a descriptive character, because itaims to give a specific data about characteristic of lawconnectedrelations, conditions or any certain indications inmaking an agreement. In this research, there is a caseanalysis about the abrogation of this absolute power ofauthority. Based on the Directive of the Secretary of theInterior, this kind of authorities have been banned becauseit was made to infiltrate law regulation and was made withoutfreedom of acts and agreement by both parties, also surelymade with bad intentions. This kind of act will cause therevocation of the authority given. The parties who performthe act of land trades by this absolute power of authorityhave no juridical protection either in the achievements or inregistration of the rights removal. However, the restitutionof his losses could be discussed and agreed by both parties.; |