ABSTRAK Perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian pesatnya menjadialternatif untuk melakukan kegiatan bisnis dalam sistem komunikasi elektronikiglobal yang sekarang dikenal dan disebut dengan electronic commerce (e-commerce)atau perdagangan elektronik. Lintas batas negara sekarang ini bukan lagi menjadihambatan seseorang untuk melakukan kegiatan bisnis atau transaksi perdagangan.Media yang digunakan untuk mengatasi perbedaan negara tersebut adalah internet.Internet dapat memfasilitasi suatu perikatan tanpa para pihak bertemu secara fisikdalam ruang dan waktu yang sama. Dalam e-commerce, suatu peijanjian dapat dibuatsecara online. Perjanjian perdagangan secara online terdiri dari penawaran danpenerimaan sebagaimana perdagangan secara konvensional. Pembentukan kontrakdagang harus juga menyepakati tentang penyelesaian sengketa untuk mengantisipasikemungkinan dari para pihak melakukan wanprestasi yang dapat ditempuh melaluijalur litigasi atau non litigasi. Ketentuan mengenai komunikasi elektronik danpenyelesaian sengketa harus mepiperhatikan dan mencakup mengenai perlindungankonsumen.Bagaimana ketentuan hukum tentang penyelesaian sengketa internasional dannasional mengenai kebebasan para pihak (party autonomy) untuk menentukan pilihanhukum ((choice o f forum) dan pilihan forum (choice o f forum). Bagaimana ketentuanhukum yang melindungi konsumen dalam penggunaan komunikasi elektronik untukkontrak dagang internasional antara Business to Consumer (B2C). Bagaimanakahproses penyelesaian sengketa yang sesuai dengan hukum di Indonesia mengenaiperdagangan internasional melalui internet Business to Consumer (B2C). Penelitianini menggunakan metodologi yuridis normatif. Pada umumnya, penelitian yuridisnormatif merupakan studi dokumentasi dengan menggunakan data sekunder. Datasekunder tersebut dapat dikualifikasi sebagai bahan hukum primer, bahan hukumsekunder, dan bahan hukum tersier.Prosedur penyelesaian sengketa dalam kontrak dagang adalah suatukesepakatan kedua belah pihak yang dicantumkan ke dalam kontrak dagang denganmenentukan choice oflaw dan choice o f forum melalui jalur litigasi (pengadilan) ataunon litigasi (alternatif penyelesaian sengketa). Masing-masing sistem hukum commonlaw dan civil law mengakui adanya suatu transaksi e-commerce dengan membuatketentuan dan peraturaan yang mengaturnya dan juga memuat mengenai upayaperlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce. Penyelesaian sengketa ecommerceyang akhir-akhir ini melalui dipraktekkan secara online (resolution) bisa dijadikan suatu alternatif berdasarkan kesepakatan para pihak untukmenggunakan jalur tersebut. Penyelesaian sengketa di Indonesia tidak bolehmelanggar ketertiban umum yaitu mengenai perlindungan konsumen, hendaknyadilakukan dengan proses cepat, adil dan mudah dilakukan. ABSTRACT Development of technology information at full speed becomes an alternativeto conduct business to activity in global electronic communication system nowadaysknown as and named with electronic commerce (e-commerce). Cross-border countrynow not becomes inhibiting people to conduct business or trade transaction anymore.The use of medium to overcome the distinction country is internet. Internet canfacilitated an agreement without each parties meet in one time and one dimensionsphysically. On the e-commerce, an agreement can be formed by online. Online tradetransactions agreement comprising with offer and acceptance as the conventionaltrade transaction. Formation of trade contract must also form with an agreement ofdispute resolution for the anticipation feasibility of the party whose breach thecontract to go trough of litigation and non litigation. The provision of electroniccommunication and the settlement of dispute resolution shall have concern andprovide with consumer protection.How the provision of law about international and national dispute resolutionspecifically concern with party autonomy to establish choice of law and choice offorum. How the provision of law to protect the consumer which is use electroniccommunication for the international trade contract between businesses to consumer(B2C). How the legal action (process) of dispute resolution according withIndonesian law concern with international trade by means o f internet business toconsumer (B2C). This research uses the normative juridical methodology. In general,normative juridical research constitute with study documentation which is usesecondary data. The secondary data can be qualified in primary law material,secondary law material and tertiary law material.Mechanism of dispute resolution in the trade contract is an agreementbetween the party included in their trade contract determining with choice of law andchoice of forum through of litigation (by court) and non litigation (alternative disputeresolution). Each of common law and civil law system recognizing of e-commercetransaction with make the provision and rules of e-commerce and also provision ofconsumer protection in e-commerce. Recently, online dispute resolution adjusting inthe settlement of e-commerce dispute resolution, it can be an alternative if based onagreement between the parties. In Indonesia, dispute resolution should conductedwith expressly, fair, easy to be done and not against of public policy in Indonesiarelating with consumer protection. |