Full Description
Cataloguing Source | LibUI ind rda |
Content Type | text (rdacontent) |
Media Type | unmediated (rdamedia); computer (rdamedia) |
Carrier Type | volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier) |
Physical Description | ix, 140 pages ; 28 cm |
Concise Text | |
Holding Institution | Universitas Indonesia |
Location | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
- Availability
- Digital Files: 1
- Review
- Cover
- Abstract
Call Number | Barcode Number | Availability |
---|---|---|
T37111 | TERSEDIA |
No review available for this collection: 20269590 |
Abstract
ABSTRAK
Dengan pertumbuhan industri pangan yang menghasilkan produk pangan olahan dewasa ini semakin meningkat. Terdapat berbagai produk industri makanan memiliki potensi menimbulkan masalah keamanan pangan, khususnya produk pangan yang rusak dan kadaluwarsa, sehinga pemerintah perlu membuat peraturan-peraturan yang mengaturnya-r Ketentuan yang mengatur mengenai produk pangan kaduluwarsa terdapat dalam pasal 21 huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan dalam pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999,tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kaitannya hal tersebut penelitian memfokuskan pada tiga (3) permasalahan yaitu; pertama,bagaimana aspek perlindungan konsumen dalam pengaturan tentang produk pangan. Kedua, apakah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan yang sudah kadaluwarsa. Ketiga, bagaimana penanganan keluhan-keluhan konsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan yang kadaluwarsa. Dari permasalahan di atas,maka penelitian ini mempunyai jawaban sebagai berikut:pertama,pengaturannya terdapat di Bab II yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindangan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Keamanan Label dan Iklan Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor:180/Men.Kes/Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa. Kedua, Peran Pemerintah terdapat di bab III, Pemerintah sebagai pengayom masyarakat dan juga sebagai pembina pelaku usaha dalam peningkatan industri dan perekonomian negara, sebagai bentuknya dengan mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Ketiga, penanganan keluhan-keluhan konsumen terdapat di bab IV, untuk menampung keluhan-keluhan konsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan kadaluwarsa, maka dibentuklah unit layanan pengaduan konsumen (ULPK)BPOM, YLKI dan Pengaduan Konsumen Departemen Perdagangan. Akhirnya dari hasil penelitian mempunyai kesimpulan sebagai berikut : pertama, pengaturan produk pangan dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, telah diatur secara teknis sehingga telah tercipta harmonisasi hukum. Kedua, peran Pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap Produk Pangan yang sudah kadaluwarsa adalah dengan mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia serta melaksanakan penegakan hukum terhadap Undang- Undang yang berlaku yaitu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Ketiga, penanganan keluhan-keluhan konsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan kadaluwarsa dilakukan oleh Unit Layanan Pengaduan Konsumen (LPK) BPOM, YLKI, dan Pengaduan Konsumen Departemen Perdagangan.
Dengan pertumbuhan industri pangan yang menghasilkan produk pangan olahan dewasa ini semakin meningkat. Terdapat berbagai produk industri makanan memiliki potensi menimbulkan masalah keamanan pangan, khususnya produk pangan yang rusak dan kadaluwarsa, sehinga pemerintah perlu membuat peraturan-peraturan yang mengaturnya-r Ketentuan yang mengatur mengenai produk pangan kaduluwarsa terdapat dalam pasal 21 huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan dalam pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999,tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kaitannya hal tersebut penelitian memfokuskan pada tiga (3) permasalahan yaitu; pertama,bagaimana aspek perlindungan konsumen dalam pengaturan tentang produk pangan. Kedua, apakah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan yang sudah kadaluwarsa. Ketiga, bagaimana penanganan keluhan-keluhan konsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan yang kadaluwarsa. Dari permasalahan di atas,maka penelitian ini mempunyai jawaban sebagai berikut:pertama,pengaturannya terdapat di Bab II yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindangan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Keamanan Label dan Iklan Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor:180/Men.Kes/Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa. Kedua, Peran Pemerintah terdapat di bab III, Pemerintah sebagai pengayom masyarakat dan juga sebagai pembina pelaku usaha dalam peningkatan industri dan perekonomian negara, sebagai bentuknya dengan mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Ketiga, penanganan keluhan-keluhan konsumen terdapat di bab IV, untuk menampung keluhan-keluhan konsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan kadaluwarsa, maka dibentuklah unit layanan pengaduan konsumen (ULPK)BPOM, YLKI dan Pengaduan Konsumen Departemen Perdagangan. Akhirnya dari hasil penelitian mempunyai kesimpulan sebagai berikut : pertama, pengaturan produk pangan dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, telah diatur secara teknis sehingga telah tercipta harmonisasi hukum. Kedua, peran Pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap Produk Pangan yang sudah kadaluwarsa adalah dengan mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia serta melaksanakan penegakan hukum terhadap Undang- Undang yang berlaku yaitu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Ketiga, penanganan keluhan-keluhan konsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan kadaluwarsa dilakukan oleh Unit Layanan Pengaduan Konsumen (LPK) BPOM, YLKI, dan Pengaduan Konsumen Departemen Perdagangan.