ABSTRAK Dengan pertumbuhan industri pangan yang menghasilkan produkpangan olahan dewasa ini semakin meningkat. Terdapat berbagai produkindustri makanan memiliki potensi menimbulkan masalah keamananpangan, khususnya produk pangan yang rusak dan kadaluwarsa, sehingapemerintah perlu membuat peraturan-peraturan yang mengaturnya-rKetentuan yang mengatur mengenai produk pangan kaduluwarsa terdapatdalam pasal 21 huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentangPangan dan dalam pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun1999,tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kaitannya hal tersebutpenelitian memfokuskan pada tiga (3) permasalahan yaitu;pertama,bagaimana aspek perlindungan konsumen dalam pengaturantentang produk pangan. Kedua, apakah pengawasan yang dilakukan olehpemerintah dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan yangsudah kadaluwarsa. Ketiga, bagaimana penanganan keluhan-keluhankonsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan yang kadaluwarsa.Dari permasalahan di atas,maka penelitian ini mempunyai jawabansebagai berikut:pertama,pengaturannya terdapat di Bab II yaituUndang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindangan Konsumen,Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, PeraturanPemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Keamanan Label dan IklanPangan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang KeamananMutu dan Gizi Pangan, dan Peraturan Menteri Kesehatan RINomor:180/Men.Kes/Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa. Kedua,Peran Pemerintah terdapat di bab III, Pemerintah sebagai pengayommasyarakat dan juga sebagai pembina pelaku usaha dalam peningkatanindustri dan perekonomian negara, sebagai bentuknya denganmengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-UndangPangan. Ketiga, penanganan keluhan-keluhan konsumen terdapat di babIV, untuk menampung keluhan-keluhan konsumen berkaitan denganperedaran produk pangan kadaluwarsa, maka dibentuklah unit layananpengaduan konsumen (ULPK)BPOM, YLKI dan Pengaduan KonsumenDepartemen Perdagangan. Akhirnya dari hasil penelitian mempunyaikesimpulan sebagai berikut : pertama, pengaturan produk pangan dalamkaitannya dengan perlindungan konsumen, telah diatur secara teknissehingga telah tercipta harmonisasi hukum. Kedua, peran Pemerintahdalam melindungi konsumen terhadap Produk Pangan yang sudahkadaluwarsa adalah dengan mengembangkan perlindungan konsumen diIndonesia serta melaksanakan penegakan hukum terhadap Undang-Undang yang berlaku yaitu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen danUndang-Undang Pangan. Ketiga, penanganan keluhan-keluhan konsumenberkaitan dengan peredaran produk pangan kadaluwarsa dilakukan olehUnit Layanan Pengaduan Konsumen (LPK) BPOM, YLKI, dan PengaduanKonsumen Departemen Perdagangan. |