ABSTRAK Dalam setiap proses industrialisasi di Indonesiateknologi selalu memegang peran utama. Persoalan utama bagiIndonesia adalah bagaimana memperoleh teknologi tersebut.Teknologi salah satunya dapat diraih dengan cara lisensipaten. Dengan demikian lisensi merupakan salah satu saluranyang potensial untuk program alih teknologi di Indonesia.Persoalannya adalah bagaimana agar melalui lisensi patentersebut alih teknologi dapat dilakukan.Dalam kenyataannya, lisensi paten memang tidak secaraotomatis mampu melakukan program alih teknologi padapartner Indonesianya. Banyak faktor dan kendala yangmenghambat program alih teknologi tersebut.Tujuan utama penelitian adalah untuk memperoleh datatentang pelaksanaan perjanjian lisensi paten dalamkaitannya dengan alih teknologi, kemudian dianalisisfaktor-faktor yang menghambat untuk kemudian dapatdijadikan bahan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakanyang menyangkut alih teknologi. Metode penelitian yangdigunakan adalah metode penelitian hukum doktrinal. Setelah diadakan penelitian dan melakukan analisis,terdapat kecenderungan yang menonjol sebagai berikut:pelaksanaan alih teknologi melalui perjanjian lisensi patentidak berlangsung secara otomatis, senantiasa tidakterdapat keseimbangan kedudukan antara pelisensi danterlisensi dikarenakan beberapa faktor, terdapat beberapafaktor yang menghambat jalannya alih teknologi melaluiperjanjian lisensi paten, terutama praktek pembatasanperdagangan. ABSTRACT Technology is very important at each industrializationm Indonesia. The first problem of Indonesia is how toreach technology. Technology can be brought through patentlicense. So that, license is a potential channel fortransfer of technology in Indonesia. But the problem is howcan transfer of technology carried out through license. Infact license is not automatically give transfer oftechnology to Indonesian partner. There are many problem inthe transfer of technology.The goal of this research for getting data about theperformance of license contract regarding with transfer oftechnology and then to analyze the obstruct factors in thecontext of make outline transfer of technology rule. Themethod of this research usually call doctrinal researchAfter doing research and analyze data the resume ofthis research are: transfer of technology by licensecontract is not automatically, there is no balance positionbetween licensor and licensee in the contract, and thereare many factors obstruct transfer of technology, mainlycalled RBP (Restrictive Business Practices). |