ABSTRAK Penggabungan Perseroan adalah perbuatan hukum yangdilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untukmenggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telahada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan dirimenjadi bubar. Sebagai perbuatan hukum, penggabunganPerseroan dapat menimbulkan akibat hukum baik terhadapPerseroan itu sendiri, pemegang saham, karyawan maupunkreditor selaku pemangku kepentingan (stakeholders).Disamping itu, penggabungan Perseroan juga harus tetapmemperhatikan kepentingan masyarakat dan persainganusaha yang sehat. Sebagai salah satu organPerseroan, direksi memiliki peran dan tanggung jawabterhadap akibat hukum yang timbul dari penggabungan,baik pada saat persiapan maupun setelah terlaksananyapenggabungan. Peran dan tanggung jawab terbesardimiliki oleh direksi Perseroan penerima penggabungan{surviving company), karena setelah penggabunganberlaku efektif segala kewajiban dan tanggung jawabberalih dari Perseroan yang menggabungkan diri(absorbing company) kepada Perseroan yang menerimapenggabungan (surviving company). ABSTRACT Merger is a legal act taken by one or morefor uniting itself (themselves) with other , * ^ ^ n gcompanies and thereafter ^ ^ ^^nsequences, eitherm the merger may cause leg,al employees oragainst the company, share_ ' the merger mustcreditors of the company. In competition.Asalso observe public interest and *airdirec£ors haveone of company (les) 01eg , ences cause ofresponsibilities against legal merger execution,merger either at pra or P®® have mayorityDirectors of surviving merger allresponsibilities, cause: P rbing COmpany toresponsibilities transferred fromsurviving company. |