700 Entri Tambahan Nama Orang | Cita Citrawinda, supervisor; Ratih Lestarini, examiner; Inosentius Samsul, examiner |
001 Hak Akses (open/membership) | membership |
336 Content Type | text (rdacontent) |
264b Nama Penerbit | |
710 Entri Tambahan Badan Korporasi | Universitas Indonesia. Fakultas Hukum |
852 Lokasi | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
049 No. Barkod | T37095 |
504 Catatan Bibliografi | pages 132-135 |
338 Carrier Type | volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier) |
590 Cat. Sumber Pengadaan Koleksi | Deposit |
903 Stock Opname | SO TA-2014 |
Tahun Buka Akses | |
053 No. Induk | |
653 Kata Kunci | merek; konsumen |
040 Sumber Pengatalogan | LibUI ind rda |
245 Judul Utama | Perspektif yuridis perlindungan konsumen terhadap Undang-undang Republik Indonesia No.15 Tahun 2001 tentang merek / Stephanie Valentina Yuyu Kano |
264c Tahun Terbit | 2007 |
650 Subyek Topik | |
850 Lembaga Pemilik | Universitas Indonesia |
904b Pemeriksa Lembar Kerja | |
520 Ringkasan/Abstrak/Intisari | ABSTRAK
UU Merek No.15/2001 pada prinsipnya melindungi kepentingan
pelaku usaha (produsen) pemilik merek (Pasal 1 (1) jo Pasal
3) padahal seharusnya konsumen sebagai warga negara
mempunyai kedudukan yang sama (Pasal 27 (1) UUD 1945)
dengan produsen sehingga harus mendapat perlindungan yang
sama. Apabila dicermati pasal perpasal dalam UU Merek
No.15/2001 tidak ada satu pasalpun yang memuat kata
konsumen namun ternyata dalam Penjelasan Pasal 4 dan Pasal
68 (1) UU Merek terdapat kata konsumen. Oleh karena itu
meskipun tidak terdapat ketentuan yang tegas yang
mensyaratkan adanya perlindungan konsumen tetapi dalam
Penjelasan (Pasal 4,pemohon yang beritikad baik adalah
pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur
tanpa ada niat apapun untuk antara lain mengecoh atau
menyesatkan konsumen, dan Pasal 68 (l),yang dimaksud dengan
pihak yang berkepentingan antara lain yayasan/lembaga di
bidang konsumen) ternyata terdapat kata konsumen maka
secara hukum sudah dapat dikualifikasi UU Merek No.15/2001
memberikan perlindungan kepada konsumen. Oleh karena
penjelasan suatu pasal adalah juga bagian dari undangundang
itu sendiri. Dengan demikian UU Merek No.15/2001
selain memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha
(produsen) juga memberikan perlindungan kepada konsumen.
Sebagai contoh kasus adalah perkara merek TOP 1 milik PT
TOPINDO ATLAS ASIA dengan merek MEGATOP milik PT LUMASINDO
PERKASA. PT TOPINDO sebagai pihak yang merasa dirugikan
mengajukan gugatan penghapusan merek berdasarkan Pasal 61
(2) b j o Pasal 63 ke PN JakPus dan MA atas merek MEGATOP
yang dimiliki oleh PT LUMASINDO. PT LUMASINDO digugat
karena mereknya yang didaftar (hanya berupa kata MEGATOP)
tidak sesuai dengan mereknya yang beredar (kata MEGATOP
dalam elips + 1 + kata NEW FORMULA dalam angka 1 + lukisan
dalam unsur warna merah dan kuning). PT TOPINDO ATLAS ASIA
selain melindungi diri karena merasa dirugikan juga
melindungi konsumennya dari tindakan yang menyesatkan
pelaku usaha yang nakal, PT LUMASINDO PERKASA. |
090 No. Panggil Setempat | T37095 |
d-Entri Utama Nama Orang | |
500 Catatan Umum | |
d-Entri Tambahan Nama Orang | |
337 Media Type | unmediated (rdamedia); computer (rdamedia) |
526 Catatan Informasi Program Studi | Ilmu Hukum |
100 Entri Utama Nama Orang | Stephanie Valentina Yuyu Kano, author |
264a Kota Terbit | |
300 Deskripsi Fisik | xii, 135 pages ; 28 cm + appendix |
904a Pengisi Lembar Kerja | Adhari2014; Ridwan Akbar |
Akses Naskah Ringkas | |
856 Akses dan Lokasi Elektronik | |
502 Catatan Jenis Karya | Tesis |
246 Judul Alternatif | |
041 Kode Bahasa | ind |