:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Analisis transfer princing dispute atas transaksi antar perusahaan atiliasi (Studi kasus pada PT. X di Jakarta)

Sugeng Mukti Wibowo; Arifin P. Soeriaatmadja, supervisor; Dendy Sugondo, examiner (Universitas Indonesia, 2008)

 Abstrak

Perumusan masalah dari penelitian ini adalah mengapa fiskus menduga ada kerugian negara akibat transaksi transfer pricing pada PT "X" sehingga kemudian dilakukan koreksi terhadap perhitungan PPh. Badan atas tahun pajak 2000; Upayaupaya apakah yang dilakukan oleh PT "X" dalam menanggapi koreksi fiskus atas sengketa transfer pricing pada tahun pajak 2000 tersebut; Hal-hal apa yang dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh Pengadilan Pajak terhadap sengketa transfer pricing antara PT "X" selaku Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tujuan dari penelitian ini mengetahui dan menganalisa : (a) Jalannya proses pemeriksaan pajak di PT "X" oleh fiskus, dimana pada akhirnya fiskus berkesimpulan bahwa telah terjadi transfer pricing di PT "X" dengan cara transaksi pembelian barang jadi oleh Wajib Pajak, dimana harga jual produk AQ yang dibeli oleh PT "X" (Wajib Pajak) dari perusahaan afiliasinya itu jauh lebih besar dibandingkan jika Wajib Pajak memproduksinya sendiri; (b) Upaya-upaya yang dilakukan PT "X" dan data serta dokumen apa saja yang dijadikan dasar pembuktian oleh PT "X" dalam upaya membuktikan bahwa dugaan terjadi transfer pricing tersebut tidak benar; (c) Dasar pengambilan keputusan oleh Pengadilan Pajak atas kasus transfer pricing tersebut oleh Pengadilan Pajak.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian deskriptif dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder, juga dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan data primer.
Kesimpulan dari penelitian ini antara lain (a) Proses pemeriksaan pajak di PT "X" oleh fiskus cukup lengkap sehingga akhirnya fiskus berkesimpulan bahwa telah terjadi transfer pricing di PT "X" sebesar Rp 24.891.601.275, (b) PT. "X" berpendapat bahwa sebesar Rp 24.891.601.275 bukan merupakan transfer pricing karena prosentase laba kotor yang dinikmati oleh kedua perusahaan baik PT "X" dengan perusahaan afiliasinya, berada pada kisaran yang sama yaitu antara 32% dan 33%, (c) Dasar pengambilan keputusan atas kasus transfer pricing yang diterapkan oleh Pengadilan Pajak adalah berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang ditunjukkan Kuasa Hukum pemohon banding serta keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak memperhitungkan unsur diskon sebesar Rp 9.895.729.298 dan unsur PPn BM dalam menghitung pembelian barang jadi, sehingga penghitungan pembelian barang jadi menurut Majelis adalah sebesar Rp 304.138.625.152, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif terbanding atas pembelian barang jadi sebesar Rp 24.891.601.275 tidak dapat dipertahankan.

The problem scopes o f this research Why did indicated the loss which got by this country as a negative impacts from transfer pricing done by PT "X" ?; how much the profit which got by the company as a impact from transfer pricing management to the it's affiliate companies ?; and how the basic o f decision making done by the Tax Courts toward transfer pricing cases between PT "X" as a Tax Subject with Dirjen Pajak.
The purpose o f this research are to know how much a disadvantage which got by the counhy as a negative impacts from transfer pricing practices done by PT "X" to know how much the benefit which got by the PT "X" as a impact from transfer pricing managements with the affiliate companies; The basic o f decision making by the Tax Courts toward transfer pricing cases between PT "X" as a Tax Subject and Dirjen Pajak. The type o f research is descriptive and the data collecting techniques is use library studies to get secondary data, and use interview to get primary data.
The results o f this research are: (a) there is a transfer pricing activities in PT "X". There is a gap o f tax value between tax stated by the Dirjen pajak with tax which re-counted by the PT "X ", so this country fe lt a loss as a impact o f transfer pricing by the PT "X " is Rp 24.891.601.275, (b) The PT "X" Rp 24.891.601.275 is not transfer pricing, because bruto profit prossentace betweeen PT "X " and affiliate companies arround 32% and 33%, (c) The basic o f decision making is depends on the results o f investigates in courts with the proofs. Then the basic o f decision making are based on the Courts Investigation showed by the Lawyer o f PT "X" and the explanation o f the proof, the courts have conclusion i f Dirjen Pajak uncalculated Rp 9.895.729.298 as discount and PPnBM in calculated buying on finished product, so in calculated buying on finished product by the court Rp 304.138.625.15, and the court o f conclusion is Rp 24.891.601.275 as buying on finished product is not transfer pricing.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : T37074
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2008
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : x, 147 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T37074 15-20-268469001 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20269607