ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah-masalahmengenai bagaimana dukungan peraturan perundang-undangan diIndonesia terhadap proses privatisasi PT Jasa Marga denganmenggunakan metode Inltial Public Offering.Penelitian inimenggunakan metode penelitian normatif yang didukung data dilapangan sebagai penunjang.Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 tentangGBHN Tahun 1999 - 2004 yang menyatakan bahwa bagi BUMN yangusahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untukmelakukan privatisasi melalui pasar modal. Prosedur kebijakanprivatisasi BUMN kemudian diperkuat dan diatur dalam UndangundangNomor 25 Tahun 2000 Tentang P R O P E N A S Tahun 2000 - 2004,yang salah satu kegiatan pokoknya adalah kewajiban pemerintahuntuk meningkatkan pemanfaatan kepemilikan BUMN melalui prosesprivatisasi. Selain itu, kebijakan privatisasi BUMN diperkuatdengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yangmenjadi dasar hukum dalam pengelolacin dan pengawasanBUMN.Temuan dalam penelitian ini adalah bahwa pemerintahIndonesia sudah memiliki dasar hukum dan peraturan-peraturanyang relatif lengkap dalam melakukan proses privatisasi PT JasaMarga dengan menggunakan metode Initial Public Offering, akantetapi metode Initial Public Offering (IPO) di pasar modal bisadikatakan dapat mendatangkan manfaat bagi pemerintah danmasyarakat Indonesia apabila setelah privatisasi tersebut, PTJasa Marga mampu bertahan hidup dan berkembang di masa depan,mampu menghasilkan keuntungan, dan juga dapat memberdayakankemampuan perusahaannya. Namun implementasi kebijakanprivatisasi PT Jasa Marga melalui penjualan saham di pasarmodal akan menemui kendala apabila, belum adanya komitmen yangtinggi di kalangan pemerintah untuk mengembangkan PT Jasa Margake arah yang lebih baik, belum tuntasnya sosialisasi mengenaiaspek hukum kebijakan privatisasi PT Jasa Marga, baik untukmanajemen, kalangan investor maupun masyarakat luas danlemahnya law enforcement di Indonesia yang bisa mengakibatkantingkat kepercayaan investor dalam dan luar negeri terhadapkebijakan privatisasi di Indonesia masih rendah. Dengandemikian, privatisasi PT Jasa Marga dengan menggunakan metodeInitial Public Offering (IPO) di pasar modal diharapkan mampumeningkatkan kinerja perusahaan, mampu menerapkan prinsipprinsipgood Corporate governance dalam pengelolaanperusahaannya, mampu meningkatkan akses ke pasar internasional,terjadinya transfer ilmu pengetahuan dan teknologi danterjadinya perubahan budaya kerja. ABSTRACT This research has the objective to answer the problems subjecthow is the support of the regulation in Indonesia upon theprocess of PT. Jasa Marga privatization by using InitialPublic Offering Method. This research used the normativeresearch method that supported by the data from the jobsite asthe supporter. The decree of the MPR Number IV /MPR/1999subject GBHN Year of 1999 until 2004 states for the BUMNthat its efforts don't have any relations with publicinterest is pushed to conduct the privatization through thestock exchange. The procedure of SoE privatization policy isthen strsngthened and managed in the Regulation Number 25 Yearof 200 Subject PROPENAS Year of 2000 - 2004 that one of itsmain activity is the obligation of the government to increasethe beneficial of the ownership of the SoE through the processof privatization. Besides, the SoE privatization policy isstrengthened by the Regulation Number 19 Year of 2003 Subjectthe SoE becomes the fundamental legal in the management and thesupervising of the SoE. Finding in this research is that thegovernment of Indonesia has owned the fundamental legal and therelative complete regulations in conducting the process ofprivatization of PT Jasa Marga by using the Initial PublicOffering Method but the Initial Public Offering (IPO) methodin the stock exchange can be said that it may result thebenefit for the government and the people of Indonesia if afterthe privatization, PT Jasa Marga be able to survive and willdevelop in the future, able to yield the benefit and alsoable to empower the company ability. But the implementation ofthe PT. Jasa Marga privatization policy through the selling ofits shares in stock exchange will face the problem if itdoesn't have high commitment in the government lines to developPT. Jasa Marga to better direction; incompleteness of itssocialization, subject the legal aspect of PT. Jasa Margaprivatization policy, either for management, the investorsparties, and wide society and the weakness of the lawenforcement in Indonesia that may cause the level of the trustof domestic and foreign investors to the privatization policyin Indonesia is still low. By that reason PT. Jasa Margaprivatization by using the Initial Public Offering (IPO) inthe stock exchange is expected be able to increase theperformance of the company, able to apply the principles ofgood Corporate governance in the management of its company,able to increase the access to international markets, thehappening of the transferring of knowledge and technologyand the happening of the change of the work culture. |