ABSTRAK Arbitrase telah banyak digunakan oleh para pelaku bisnis diIndonesia dalam proses penyelesaian sengketa. Pengaturannormatif mengenai arbitrase dituangkan dalam Undang-UndangNo. 3 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa. Dalam undang-undang tersebut telahdiatur berbagai ketentuan mengenai arbitrase, di antaranyamengenai pelaksanaan putusannya. Berkaitan dengan haltersebut, walaupun secara normatif pengaturannya telahditentukan, dalam praktiknya pelaksanaan putusan arbitrasedi Indonesia masih banyak menemui hambatan. Oleh karena itutimbul permasalahan yaitu faktor apa saja yang menjadipenghambat pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia danlangkah apa yang dapat dilakukan untuk mencapai efekti itaspelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia di masa yangakan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitianhukum non doktrinal yang salah satu tujuannya adalah untumenganalisis dan memberikan jawaban tentang masalahkeefektifan bekerjanya seluruh struktur institusionalhukum. Data yang digunakan adalah data primer yang didapatdari sumber pertama yakni hakim, arbiter, investor,mahasiswa, BANI, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sertadata sekunder yang didapat melalui studi kepustakaan.Hasilpenelitian ini menunjukan adanya beberapa faktor terutamaberkaitan dengan hal-hal yang bersifat sosiologis yangmenjadi penyebab terhambatnya pelaksanaan putusanarbitrase di Indonesia. Hambatan itu di antaranya berasaldari undang-undang, pengadilan, penegak hukum, dan budayahukum. Selain itu, dalam penelitian ini juga dikemukakanbeberapa langkah yang dapat dilakukan agar pelaksanaanputusan arbitrase di masa yang akan datang dapat lebih baikyakni pembenahan terhadap aturan normatif, usahapelembagaan arbitrase dalam masyarakat, pembentukan sistemkemitraan antara badan arbitrase dengan pengadilan, danpeningkatan akuntabilitas dan profesionalisme para penegakhukum. |