Penerapan kewajiban pelaporan transaksi keuangan bagi bisnis non keuangan dan profesional dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang Indonesia / Suwondo Nainggolan
Nainggolan, Suwondo;
([, ], 2006)
|
Bisnis Non Keuangan dan Profesioanl merupakan areadimana para pelaku pencuci uang melakukan akitivitasdalam pencucian uang.Bisnis non keuangan dan profesionalmenjadi pilihan karena merupakan suatu hal yang lumrahkarena bisnis non keuangan dan profesional sangat hadirdalam hampir seluruh kehidupan masyarakat dan tidak haruspelaku kejahatan.Pemilihan Bisnis Non Keuangan danProfesional dalam membantu pencucian uang lebih kepadakesempatan yang dipikirkan oleh para pelaku tersebut.Padakenyataanya pelaku pencucian uang dapat memilih hanyasebagai konsumen atau pemilik bisnis non keuangan danprofesional. Pencuci Uang selalu mencari teknik ataumetode yang paling aman untuk melakukan proses pencucianuang.Dari sejak jaman dulu bisnis non keuangan selalumenjadi sarana pencucian uang bagi para pelakukejahatan.Perkembangan teknologi dan pengetahuanmendorong perkembangan kejahatan termasuk didalamnya parapencuci uag.ParSejak berlakunya UU TPPU di Indonesia kewajibanpelaporan transaksi keuangan bagi Bisnis Non Keuanganbelum diterapkan.Pelaporan hanya terbatas pada institusikeuangan sajaDi negara lain seperti Amerika Serikat. DiAustralia, Negara yang perangkat UU anti pencucianUangnya menjadi acuan bagi Indonesia dalam membuat UUanti pencucian uang juga sudah diterapkan.Penerapan Kewajiban Pelaporan Transaksi Keuanganbagi Bisnis Non Keuangan dan Profesional harus diterapkanuntuk dapat membantu PPATK dalam memberikan informasiuntuk di analisa dalam memberikan laporan informasi bagipencegahan dan penanggulangan pencucian uang di Indonesia.Kewajiban pelaporan ini harus disertai sanksi,snaksi tidak hanya dikenakan kepada bisnis non keuangandan profesi tetapi juga kepada lembaga pengawas yangtidak melakukan tugasnya. sanksi harus yang berartisehingga memaksa bisnis non keuangan dan proesional untukmelaksanakan kewajiban tersebut.Sanksi tidak hanyaterbatas pada denda atau administratif saja tetapi denganhukuman badan.; |
T36833-Suwondo Nainggolan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T36833 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [, ], 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vi, 79 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36833 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20269635 |