ABSTRAK Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang tersebar di seluruhnusantara. Setiap daerah di Indonesia mempunyai adat istiadat dan pengaturantentang hukum waris yang berbeda sesuai dengan tuntutan adatnya masing-masing.Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan nilai-nilai budaya yang melatarbelakangikehidupan masyarakat yang bersangkutan, begitu halnya dengan hukum waris adatpada masyarakat Melayu Riau. Hukum waris memuat peraturan-peraturan yangmengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda danbarang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari suatuangkatan manusia (generatie) kepada turunannya. Metode penelitian yang digunakandalam penulisan ini adalah metode kepustakaan yang dilengkapi dengan wawancarakepada narasumber yaitu para pemuka adat Melayu Riau, alim ulama, sertamasyarakat adat Melayu Riau. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yangdikemukakan disini adalah bagaimana pengaturan hukum waris menurut hukumwaris adat Melayu Riau dan bagaimanakah perkembangan hukum kewarisan adatpada masyarakat Melayu Riau pada saat ini. Dari hasil penelitian dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum waris yang dianut oleh masyarakat adat Melayu Riausepenuhnya bersandar kepada hukum waris menurut hukum syarak. Pelaksanaannyapembagian warisannya dilakukan menurut hukum faraid. Kalaupun ada ketentuanketentuanlain mengenai pembagian harta itu, kedudukannya tetaplah lebih rendahdaripada ketentuan syarak. Seiring dengan perkembangan zaman, hukum waris adatpada masyarakat Melayu Riau telah mengalami perubahan. Pembagian harta tersebutberubah berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh sesama anggota keluarga.Pembagian harta yang pada mulanya didasarkan syarak dimana bagian anak laki-lakidua kali lipat bagian dari anak perempuan, kini lazim diberikan seluruhnya kepadaanak, dan menyamakan bagian anak perempuan dan anak laki-laki dalam penerimaanwarisan tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktorekonomi, kondisi tempat anak-anak berada, kehendak dari orang tua, faktor sosial,faktor kesepakatan, serta faktor adanya pengaruh dari berbagai budaya yangheterogen yang dibawa oleh suku pendatang yang ada di Riau. ABSTRACT Indonesia composed from variety tribe which spread all over nation. liveryarea in Indonesia has own culturc and regulation about different hereditary lawaccording to each culture demand. This matter caused by different culture valueswhich is be the background of pcrtient society, so the things with custom hereditarylaw in Malay o f Riau society. Hereditary law comprising about arrangement toarranging process, continuing, also removing good and chatter and abstract good(immateriele) from one generation o f human being to its generation. Researchmethod which used in this writing is bibliography method equiped by interview tonarrative speaker, consist o f all prominent custom from Malay o f Riau, Moslemscholar and also Malay o f Riau society. There is a problem i want mention that howis hereditary law regulation according to custom hereditary law from Malay o f Riauand how is development of custom hereditary law at this moment in Malay o f Riausociety. Result o f research can concluded that intrinsically hereditary law which iscmbrased by Malay o f Riau society fully lean to hereditary law according to law o fSyarak. The execution o f its heritage done according to law o f Faraid. Even there areother regulations about divison of estae, dimicilling o f it remain still lower thanSyarak regulation. Along growth of epoch, custom hereditary law in Malay o f Riauhas been progressively change. Division o f estae changes pursuant to deliberation forgeneral consensus by humanity o f family member. Firstly» division o f estae based onSyarak which is boy shares are twofold part o f girl shares, nowadays fully given totheir childrens and equalizing girl and boy shares in acceptance o f heritage. Thismatter caused by several factors, consist o f economic factor, condition o f childrensliving, willingness from old fellow, social factor, agreement factor, also existance ofinfluence from many heterogeneous culture which brought by foreign tribe who existin Riau. |