ABSTRAK Transaksi sewa guna usaha atau yang lebih dikenal dengan leasing sejaktahun 1974 sudah menjadi salah satu pilihan dan solusi bagi para pelaku bisnisuntuk memenuhi kebutuhan mereka dalam melakukan usahanya. Untuk itu segalasesuatu yang menyangkut transaksi leasing ini harus dimengerti dengan jelas baikoleh pihak penyedia jasa pembiayaan dalam bentuk pemberian jasa sewa gunausaha atau yang lebih dikenal dengan lessor maupun oleh pengguna jasa sewaguna usaha tersebut atau yang dikenal dengan lessee. Kegiatan sewa guna usahaini terbagi menjadi dua, yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease)dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease). Selain itu, dalam kegiatansewa guna usaha pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan caramembeli barang penyewa guna (lessee) oleh lessor yang kemudian barangtersebut disewa-guna-usaha kembali oleh lessee atau yang lebih dikenal dengansale and lease back. Barang modal yang dibiayai bermacam-macam dan kapallaut adalah salah satu contohnya. Pembiayaan kapal laut yang dituangkan dalamperjanjian sewa guna usaha ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati terutamadalam segi hukumnya mengenai status kepemilikan kapal laut, mengingat dalamtransaksi sewa guna usaha dengan skema sale and lease back status kepemilikandari kapal laut sebelum dilakukannya transaksi sewa guna usaha berada di tanganlessee dan mengingat bahwa ada beberapa hal yang wajib dilakukan agarperalihan hak kepemilikan dari kapal laut tersebut dapat dianggap telah dilakukandengan sah menurut hukum dan apa akibat hukumnya apabila peralihan hakkepemilikan dari kapal laut tersebut belum dilakukan dengan sah. ABSTRACT Lease transaction or better known as leasing has becoming one of choicesand solutions to the entrepreneurs to fulfil their needs in doing their business since1974. Therefore, all things related to this lease transaction should be understoodclearly either by a party which provides the financing service in the form ofproviding lease service or better known as lessor or by the user of the said leaseservice or better known as lessee. This leasing activity is divided into two, whichare lease with option right (Finance Lease) and lease without option right(Operating Lease). Apart from that, in leasing activity, procurement of capitalgood can also be done by purchasing the lessee’s good by the lessor whichafterward such good is leased back by the lessee or better known as sale and leaseback. Capital goods which are financed are various and ship is one of theexamples. This ship financing which is provided in the lease agreement should bedone very carefully especially from the legal point of view with regard to status ofship’s ownership, considering that in the lease transaction with sale and lease backscheme the ownership status of the ship prior to the implementation of leasetransaction is in the lessee’s hand and considering that there are several thingswhich should be conducted in order such transfer of ownership right of the shipcan be assumed that it has been conducted legally according to the law and whatwill be the legal impact if such transfer of ownership right of the ship has not beenlegally conducted. |