ABSTRAK Perjanjian Kerja Sama antara Telkom dengan Mitra adalah suatu keija samapengelolaan, pengoperasian dan pemeliharaan telepon umum coin milik Telkom diKandatel Jakarta Selatan. Bentuk Perjanjian Keija Sama ini cukup mirip dengan PerjanjianSewa Menyewa biasa, dimana Mitra menyewa jaringan dan pesawat telepon umum coinmilik Telkom untuk dikelolanya, dan untuk itu Telkom mendapatkan haknya berupapembayaran sewa. Dalam pelaksanaannya, jika terjadi resiko kerusakan yang diakibatkankeadaan memaksa atau diluar kuasa para pihak, sudah sewajarnya jika hal tersebutditanggung oleh pemilik barang yang disewakan, dalam hal ini Telkom. Sebaliknya, untukkerusakan yang diakibatkan gangguan pihak ketiga, yang sebenarnya masih dapatditanggulangi Mitra, sudah sewajarnya pula jika menjadi tanggung jawab Mitra. Mengenaikepemilikan aset, sebaiknya hal tersebut dikembalikan kepada aturan dan ketentuanhukum yang berlaku, dimana terhadap pesawat telepon umum coin baru yang dibiayai olehMitra, menurut Perjanjian Kerja Sama, adalah mumi menjadi milik Mitra. Sedangkanuntuk suku cadang yang diproduksi dan dibiayai oleh Mitra, tetap menjadi milik Telkom.Hal tersebut dikarenakan penggunaan suku cadang tersebut melekat ke dalam unit pesawattelepon umum coin eksisting yang memang milik Telkom. Selain itu, berdasarkanPerjanjian Kerja Sama, Mitra memang bertanggung jawab penuh untuk perbaikan sukucadang tersebut. ABSTRACT Cooperation Agreement between Telkom and Partner is a Telkom public phone operationand maintenance cooperation in South Jakarta Telecommunication service area. Thestructure of this Cooperation agreement is quite similar with common lease agreement,whereas the Partner lease the Telkom network and its public phone coin, and thereforeTelkom is entitled for lease payment. In practice, if there is a defect risk which caused byforce majeure situation, normally the loss incurred, is bore by the owner of the leasegoods, which in this case is Telkom. In contrary, of the defect was caused by third partydisturbance, which actually can still be anticipated by Partner, it is common the lossincurred is bore by the lessee, which in this case is Partner. In regard of asset ownership,the cooperation agreement has ruled that for new public phone coin unit which financed byPartner, is purely belong to Partner. Meanwhile, for spare parts which produced andfinanced by Partner, the ownership is still in Telkom hand. The reason is, the usage ofspare parts is attached to existing public phone coin unit which owned by Telkom. In themeantime, according to Cooperation Agreement, Partner is fully responsible for repair thespare part. |