ABSTRAK Jual beli tanah adalah merupakan perbuatan hukum yang merupakanperbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak, yang mana pihak pertama wajibmenyerahkan hak atas tanahnya kepada pihak kedua dan pihak kedua wajibmembayar sejumlah uang yang telah disepakati antara pihak pertama dengan pihakkedua kepada pihak pertama. Di Indonesia, jual beli hak atas tanah, untukmengalihkannya harus dilakukan dengan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapanPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku pembantu daripada Pemerintah. Namundalam penulisan tesis dibahas suatu kasus pembatalan Akta Jual Beli yang dibuatdihadapan PPAT. Dalam kasus ini, penjual (selanjutnya disebut pihak pertama)didalam akta tersebut tidak setuju menjual tanahnya kepada pembeli (selanjutnyadisebut pihak kedua), tetapi pihak kedua memaksa pihak pertama untuk menjualtanahnya kepada pihak kedua dengan cara menandatangani Akta Pernyataan didepanKapolsek Banjarnegara pada tanggal 23 Mei 1984. Maka Camat Banjarnegaramenandatangani Akta Jual Beli yang sebelumnya telah ditandatangani dengan paksaoleh pihak pertama yang kemudian akta tersebut yang berupa Akta Jual Beli Nomor58/V/PPAT/1984 tertanggal 28 Mei 1984. Yang mana dengan dibuatnya Akta JualBeli tersebut berarti hak atas tanah dari pihak pertama telah beralih kepada pihakkedua. Pokok Permasalahan yang akan dibahas pada tesis ini adalah Apakah kriteriasuatu akta yang dapat dinyatakan batal demi hukum menurut Putusan P engadilan,khususnya dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2806K/PDT/2002 tanggal 23 Januari 2006; Bagaimanakah tanggung jawab PPATterhadap pembuatan Akta Jual Beli yang dinyatakan batal demi hukum oleh PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia karena terdapat cacat hukum dalampembuatannya? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridisnormatif dengan pendekatan yang bersifat evaluatif yang menitik beratkan padapenelitian kepustakaan. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam mengadili kasus inimenitik beratkan pada pengertian tentang syarat-syarat untuk sahnya suatu peijanjianmenurut KUHperdata. ABSTRACT Sales and Purchase Land is law activity that performed by party, by which first partymust delivered his right owner of his land to the second party and the second partymust paid up the price consensus amongst them. In Indonesian, sales and PurchaseLand, that to transfer the right must performed before Land Register Public Officeror PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) as government official representatives.However, in this Theses will overview a Cancelation of a Land Registration DeedCases that made before PPAT. In this cases, Seller (here in after referred to as First *Party) that drawn up in the deed is disagree his land to the Buyer (here in afterreferred to as Second Party), but the Second Party insisted the First party to sold outhis land to the Second Party by means to signed in a statement Deed before ChiefOfficer Police of Banjamegara May 23 1984. Therefore, Camat Banjamegara signedin previous Sales and Purchase Deed that signed in forced by first party with numberof deed 58/V/PPAT/1984 dated on May 28 1984. By already made of the said deedmeans the authority of first party has already transfer to the second party. Theobjective of this case is what is the criteria of cancel By The Law according to courtresolution? Especially in Supreme Court Resolution of Republik Indonesia Number2806 K/PDT/2002 dated on January 23, 2006; How PPAT response to the said deedthat clarified Cancel By The Law caused of law incapable? Research Methodsapplied are Juridis normarmative by evaluative that focusing Bibliograph Research,the Supreme Court Judge Council in judging this case focused on the qualificationobliged for the validity of an agreement according to the Indonesian Civil Code. |