Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) merupakan suatu bentuk kontrak karya di bidang pertambangan batubara yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dengan Kontraktor Swasta baik dalam rangka Penanaman Modal dalam negeri maupun Penanaman Modal Asing. Permasalahan yang kemudian timbul adalah Kontraktor Swasta mendapatkan hambatan dalam melaksanakan usahanya dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan di sektor kehutanan yang bertentangan dengan hak-hak yang diterima oleh Kontraktor Swasta berdasarkan PKP2B dan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan. Pemerintah sendiri dalam kedudukannya sebagai pihak dalam PKP2B memiliki hak dan kewajiban perdata selaku subyek hukum perdata dalam suatu perjanjian, sehingga dalam hal ini fungsi Pemerintah selain sebagai regulator yang dapat memberikan sanksi yang bersifat publik, Pemerintah dalam hal ini juga dapat digugat secara perdata apabila dari pihak Kontraktor Swasta merasa dirugikan dalam hal Pemerintah melanggar apa yang diperjanjikan dalam PKP2B. Kesimpulan dari masalah-masalah tersebut adalah bahwa selama ini terdapat ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan antara dua sektor termaksud yang dalam hal ini sektor pertambangan dan kehutanan, dan untuk itu peran Pemerintah untuk dapat menengahi ketidakharmonisan tersebut diperlukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang netral yang diharapkan dapat menjadi solusi dari ketidakharmonisan tersebut. Sedangkan untuk perlindungan hukum bagi Kontraktor swasta dalam PKP2B adalah dimungkinkannya melakukan gugatan perdata melalui arbitrase internasional untuk memaksakan dan/atau meminta ganti kerugian dalam hal Pemerintah selaku pihak dalam PKP2B menyebabkan kerugian dengan melanggar seluruh atau sebagian ketentuan dalam PKP2B. Coal Contract of Work (CcoW) is a work contract in coal mine signed by the Government of Republic Indonesia with Private Contractor as a domestic investor or foreign investor. The problem further arised are Private Contractor found obstacles in rendering their business caused by the foresrty laws which have contradictive with the rights obtained by Private Contractor under the CCoW and mining laws. Government itself in their capacity as a party in CCoW have private rigths and obligations as private entity in an agreement, therefore in this matter Government have a function beside as a regulator who had a authority to give a public saction, but their also may be sue by the Private Contractor considering their loss suffered caused by the breach of agreement by the Government. Summary of problem set forth are found that laws between forestry and mining sector are inharmonic, a neutral product of laws are needed to give a solution to such inharmonic problem. Meanwhile, legal protection for Private Contractor under CCoW are the possibility to make a legal action trough the international arbitration to enforce their rights or inquire the compensation to Government caused by the breaching the provisions under CCoW. |