ABSTRAK Penggunaan kartu kredit oleh masyarakat Indonesia, khususnya diperkotaan besar, semakin menunjukkan peningkatan yang tajam. Hal ini dipicusemakin baiknya kondisi makro ekonomi nasional yang mendorong peningkatandaya beli masyarakat. Sementara di sisi lain, sektor perbankan yang mengalamikelebihan likuiditas, berlomba-lomba untuk memberikan penyaluran kreditkepada masyarakat, khususnya dibidang kredit konsumtif seperti halnya kartukredit. Berbagai cara dan upaya yang dilakukan oleh perbankan untuk menariknasabah kartu kredit, baik berupa penawaran program yang menarik, bebas iurantahun pertama, point rewards, diskon belanja pada tempat-tempat tertentu, hinggapenawaran transfer baiance ke kartu kredit yang lain. Penelitian ini bertujuanurituk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai bagaimanakonstruksi hukum transaksi transfer baiance tagihan kartu kredit dikaitkan dengananjak piutang, memahami obyek piutang dalam transaksi transfer baiance danpermasalahannya, dan memahami bagaimana sistem pengawasan dalampenyelenggaraan transaksi transfer baiance tagihan kartu kredit danefektifitasnya.Penulis menggunakan metode penelitian dengan spesifikasi penelitiannyaadalah deskriptif analitis, sedangkan metode pendekatan penelitian ini adalahyuridis normatif. Alat pengumpulan data pada penelitian ini adalah studikepustakaan. Selanjutnya penulis menggunakan analitis kualitatif dalammenganalisis data penelitian ini.Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa transfer baiance sesuai dengankonsep anjak piutang yang pada intinya adalah pelaksanaan usaha pembelianpiutang atas dasar suatu tingkat diskonto tertentu dari si penjual piutang. Obyekpiutang transfer baiance merupakan tagihan yang telah jatuh tempo. Mengenaisistem pengawasan dalam penyelenggaraan transaksi transfer baiance tagihankartu kredit dan efektifitasnya, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuanketentuanperbankan yang memuat prinsip kehati-hatian dan kewenangan BankIndonesia sebagai badan hukum publik menciptakan peraturan perundangundanganyang mempunyai ketentuan mengikat seluruh anggota masyarakatberkaitan dengan pengaturan bidang perizinan, pembinaan, pengawasan bank,pelaksanaan ketentuan rahasia bank dan lainnya yang terkait. ABSTRACT The utilizing of credit card in Indonesian society, especially in the bigcities, has now being developed rapidly. This issue is in consequence o f themacroeconomic national condition that is going to be good and encourage theescalation o f power buying. Particularly, the banking sector that had beenaround an excess of liquidity, mutually chase each other in order to canalizedcredit to society especially on the consumer credit like credit cards.The bankingsector has done any kind of mien and effort to lure credit card consumer such asfree annual fee, point rewards, discount in certain shopping mall, and also transferbalance to another credit card. The purpose of this research is to obtain acomprehensive acknowledgement about the legal construction of a transferbalance credit card upon to factoring, to conceive the account receivables objectof transfer balance and its issue, and also to conceive the surveillance systemabout the transfer balance implementation and its effectivity.This research is analytic descriptive, and the rapprochement method isnormative juridical. The data were collected by means of literature study.Furthermore, qualitative analytical method shall be used by the researcher toanalyze this research.This research eventually concluded that transfer balance is appropriate tofactoring notion whereby a business sells its accounts receivable (i.e., invoices) ata discount. The due date balance is the account receivables object o f transferbalance. The Central Bank of Indonesia as a public legal entity having the powerto create an eligible regulatory system in connection to permission, founding,surveillance, and bank’s secret implementation. If we refer to the transfer balanceimplementation and its effectivity, thus any banking stipulation which isaccommodate the five C principe and the power of the Central Bank o f Indonesiashall prevail. |