ABSTRAK Netralitas adalah suatu keadaan tidak memihak;netral. Dalam memberikan pelayanannya, birokrasi harusmengutamakan profesionalisme, tidak membedakanberdasarkan kepentingan politik maupun golonganmasyarakat yang dilayaninya. Netralitas Pegawai NegeriSipil adalah mutlak diperlukan mengingat tugas dankedudukan PNS sebagai abdi negara, abdi masyarakat danpelayan publik. Sebagai upaya menjaga netralitasPegawai Negeri Sipil dari pengaruh partai politik danuntuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuanpegawai negeri, serta agar memusatkan segala perhatian,pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankankepadanya, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi anggotadan/atau pengurus partai politik. Oleh karena itu,Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau penguruspartai politik harus diberhentikan sebagai PegawaiNegeri baik secara hormat atau tidak hormat.Netralitas PNS sebagai salah satu cara menujuterciptanya Good Governance dan salah satu upaya yangdilakukan dalam reformasi birokrasi. Dengan adanyanetralitas PNS, maka pelayanan kepada masyarakat akansemakin baik.Metode penelitian yang digunakan adalah metodepenelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan,dengan metode pendekatan yuridis analitis.Administrasi negara sebagai organ birokrasi diIndonesia sulit bersikap independen dan netral karenaberada di bawah kekuasaan pemerintah.Penelitian ini merekomendasikan agar administrasinegara diatur dalam Undang-Undang Dasar. Dengan adanyapayung hukum konstitusi, maka posisi dan keberadaanadministrasi negara akan kuat dan lebih independen.Alternatif lain adalah melalui penyempurnaan peraturanperundang-undangan. Perlu pengaturan tentang penggunaanfasilitas negara yang dipakai oleh Pegawai Negeri SipilABSTRAK di luar kedinasan. Pada akhirnya, harus ada konsistensiperaturan mengenai larangan Pegawai Negeri menjadi ABSTRACT Neutrality is unbiased condition; neutral.Bureaucrat service majoring profesionalism,undiscrimination, not based on politic interest peoplethey served. Neutrality of public servant absoluteneedful because of their duty and position as stateservant, people servant and public servant. As efortsto keep neutrality of public servant from politic partyeffect and to assure of totality, compactness, and heldtogether, bend the mind to attention, energy for theduty, then with no permitted public servant to bemember, part, and/or board of politic party. Thereforefor public servant as a member and/or board of politicparty have to get the push as public servant courtly ofnot courtly.Neutrality of public servant as one of methodconcern good governance established and one ofbureucracy reform eforts. Then, public services will bebetter.Research method as used in is normative lawresearch method pass through library study, withanalitical juridisch approach method.State administrator as bureaucracy organ inIndonesia is hard to be independent and neutral becauseof their position is under the government power.This research recomend that regulate stateadministration in contitution. So, existence andposition of state administration will be strong andmore independent. Other alternative is by action ofperfecting law and regulation. Its necessary theregulation about utilizing state?s facilities that usedunofficial duty. Finally, that must be a regulationconsistency about prohibition of public servant to be amember and/or board a politic party.anggota dan/atau pengurus partai politik. |