ABSTRAK Restrukturisasi utang sebagai upaya untuk menyelesaikankredit bermasalah tidak hanya merupakan masalahperbankan saja, akan tetapi sudah merupakan masalahnasional, sehingga perlu penanganan secara seksama danpenyelesaian secara konsepsional dan komprehensifberdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku.Ketidakpastian hukum tampaknya semakin menjadi kendalabagi penyelesaian kredit bermasalah. Salah satucontohnya adalah kasus restrukturisasi utang bermasalahpada PT. Bank BNI Tbk sebagai kreditor, dengan PT. SekarLaut Tbk, sebagai debitor. Untuk segera menyelesaikanmasalah ini diperlukan langkah pemecahan yaiturestrukturisasi atau penyelesaian hutang yangmenguntungkan semua pihak yang terkait. Mengingatpentingnya masalah penyelesaian utang ini sebagai salahsatu tujuan pengajuan PKPU maka penulis mencobamelakukan analisis terhadap alternatif penyelesaianutang melalui restrukturisasi utang melalui PKPU padaPengadilan Niaga, untuk mengetahui apakahrestrukturisasi utang dengan pola konversi piutangmenjadi saham dapat diselesaikan melalui mekanisme PKPUdimaksud dan apakah diperlukan instrumen hukum berupaperaturan perundang-undangan yang lebih memadai yangdapat memberikan opsi yang lebih cepat, komprehensifserta memberi kepastian dan jaminan hukum dalampenyelesaian utang dengan pola konversi piutang menjadisaham. ABSTRACT Loan restructuring as a tool to settle Non-Performing Loan or NPL, which is notonly a banking issue but also a national issue, needs to be handled thoroughly andcomprehensively based on the regular positive law practices. The law uncertaintyseems to be main problem o f NPL settlements. One o f the examples is the loanrestructuring in PT Bank BNI Tbk as a creditor and PT Sekar Laut Tbk as a debitor.In order for an immediate settlement, restructuring or loan settlement that benefitsall parties involved needs to be done. Looking at the importance o f this matter as anobjective o f submitting PKPU, therefore the writer tries to do an analysis towardsalternatives o f loan settlement through loan restructuring through PKPU in BusinessCourt, in order to know whether or not stocks can be used as a PKPU mechanismmentioned and whether or not law instruments such as law enforcement can givequicker options, more comprehensive as well as to give certainty and law guaranteein loan settlement with receivable conversion to stocks. |