ABSTRAK Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan dalam pemberian kredit merupakansuatu hal yang sangat diminati oleh kreditur khususnya lembaga keuangan bank.Hak Tanggungan merupakan sarana untuk melindungi dana kreditur jika debiturcidera janji dimana terdapat beberapa cara penyelesaian terhadap kredit macet.Dalam pelaksanaan penyelesaian eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan yangdijadikan agunan kredit yang diberikan bank merupakan hal yang menarik untukdikaji karena dalam praktiknya banyak terdapat permasalahan-permasalahan yangtidak ada dalam teori. Untuk itu penulis akan meneliti apakah keberadaan HakTanggungan dapat memberikan perlindungan terhadap kredit yang diberikan bankdan bagaimana perlindungan terhadap kreditur yang objek jaminan HakTanggungannya dijadikan objek sengketa dalam perkara utang piutang denganpihak ketiga dalam putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1401 K/Pdt/2003.Metode penelitian dalam penulisan ini merupakan penelitian kepustakaan yangbersifat yuridis normatif dengan menggunakan studi dokumen, yaitu berupa bahanhukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier yang berkaitandengan penelitian ini, sehingga dapat diketahui bahwa keberadaan lembaga HakTanggungan dalam pemberian kredit yang diberikan bank terhadap kasus yangditeliti memberikan perlindungan kepada bank, yaitu adanya kepastian bankmemiliki kedudukan yang diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya dan memilikihak untuk menjual atas kekuasaan sendiri bila debitur cidera janji melalui caracarayang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut; selain SuratKuasa Membebankan Hak Tanggungan sebagai dasar dalam pembuata AktaPemberian Hak Tanggungan maka segala kuasa lainnya yang dipakai sebagaidasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dengan diberlakukan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah BesertaBenda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah harus dinyakatan tidak berlaku lagi. ABSTRACT Hak Tanggungan is an official guarantee that financial foundation or benefactorsbank need.The main function o f Hak Tanggungan is to protect creditor assetagainst beneficiary legally if any rebuffing or credit stagnation. It will be detailedon Hak Tanggungan. In fact, there are some mishmash solutions during execution.A writer will explore is Hak Tanggungan really protect benefactors fairly? Andwhat kind o f protection if warranties have been promised to third party?Analyzing will be based on resolution o f Mahkamah Agung Republik Indonesiano. 1401 K/Pdt/2003 with library method which is combined by prime, secondaryand any material law in order to have some right description of Hak Tanggungan.By this way the benefactor asset will be fully covered beside of Surat KuasaMembebankan Hak Tanggungan as a basic o f producing Akta Pemberian HakTanggungan hence the others letter or memo which is used before not going intoeffect, it’s declared by Undang-undang No 4 Tahun 1996, Hak Tanggungan AtasTanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. |