:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Permasalahan yang dihadapi oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam pembuatan akta hibah (analisis putusan Mahkamah Agung RI no. 1077K/Pdt/1989 tanggal 16 Juni 1994)

Muhammad Naufal Hasan; Darwani Sidi Bakaroedin, supervisor; Arikanti Natakusumah, examiner; Farida Prihatini, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008)

 Abstrak

Hibah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain semasa hidupnya atas harta miliknya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hibah tidak dapat ditarik kembali. Dalam penulisan tesis ini dibahas suatu masalah yang dihadapi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Hibah sehingga Akta Hibah yang dibuatnya menjadi batal demi hukum. Dalam hal ini terjadi suatu kasus tentang suatu hibah yang dalam putusan Mahkamah Agung dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; sehubungan dengan itu ditetapkan bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan berupa dan menjadi harta bersama antara penggugat dan tergugat, dan oleh karena itu ternyata Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT itu terbukti mengandung cacat hukum. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah Permasalahan apa yang terjadi dalam praktik yang dilakukan oleh PPAT terhadap kasus dalam putusan MA No.1077 K/Pdt/1989 Tanggal 16 Juni 1994?; jika larangan dalam suatu penghibahan dilanggar, apa akibat hukum yang terjadi?; dan bagaimana tanggungjawab PPAT terhadap akta hibah yang dibuatnya?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan titik berat pada penelitian kepustakaan. Akta Hibah nomor 178/X/l 986 tertanggal 8 Oktober 1986 tidak sah dan mengandung cacat hukum, karena hibah tersebut diberikan oleh isteri kepada suaminya yang masih terikat dalam perkawinan. Ini terjadi karena bujukan suaminya dan demi keinginan memajukan usaha suaminya. Pada suatu saat, karena tidak ada lagi kecocokan sebagai suami isteri akhirnya mereka bercerai. Kemudian sang isteri mengajukan gugatan mengenai hibah tanah dan rumah terhadap suaminya ke Pengadilan. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung telah tepat dengan menimbang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1077 K/Pdt/1989 tanggal 16 Juni 1994, hibah antara suami dan isteri adalah dilarang dan pembelian harta sengketa adalah dalam masa perkawinan antara penggugat dan tergugat, yang oleh karenanya harta sengketa merupakan harta bersama. Terhadap PPAT yang lalai tersebut dapat dikenai sanksi berupa teguran secara tertulis dan dapat dituntut untuk dimintai ganti rugi.

Legacy is a gift from anyone to other person during his/her life upon his/her owned possession. Based on the prevailing regulation of legislation, legacy cannot be withdrawn. In this abstract, the thesis writing is discussed a problem faced by the Land Deed Official in making the certificate of legacy deed, so the making of certificate becomes failed for the sake of laws. This case is ever happened about the legacy whose decision of Supreme Court state illegal and failed for the sake of law, connected with the statement issued that the land and building disputed in the form of collective wealth between the accused and the litigant. Therefore, it appeared that the certificate of legacy made by Land Deed Official contained of illegitimate. What problem happenned in practice implemented by Land Deed Official against decision of supreme court’s No. 1077 K/Pdt/1989 dated June 16th 1994?; if the prohibition in the issue of legacy is violated, what happened to law result?; and what is responsibility of Land Deed Official against the certificate of legacy made by them?. The used method of research is a method of normative based on the research of bibliography. The certificate of legacy No.l78/X/1986 date October 8th was failed for the sake of law and illegitimate since the related certificate of legacy is granted by the wife to her husband who was bound in marriage. This case was happened due to the persuasion of her husband and for the sake of intention to forward her husband business. At that time, due to no other adjustment between husband and wife, they decided to divorce. Then, the wife submitted suit about the legacy of land and house against her husband in the court. The consideration of court of justice in the Supreme Court was correct by considering based on the decision of Supreme Court No. 1077 K/Pdt/1989 dated June 16 1994, the legacy between husband and wife was prohibited and the sale of disputed property was in the period of marriage between the accused and litigant, where the disputed property was a collective wealth. According to the deligent staff of Land Deed Official can be imposed sanction in the form of warning in written and can prosecuted and payment of compensation.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : T37165
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : viii, 53 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T37165 15-23-94486589 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20269755