ABSTRAK Disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dandiberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PelaksanaanWakaf membuka peluang bagi notaris untuk membuat akta ikrar wakaf meliputi wakafbenda tidak bergerak, benda bergerak dan wakaf uang. Penelitian ini bersifateksplanatoris, yaitu untuk mengetahui peranan baru notaris sebagai Pejabat PembuatAkta Ikrar Wakaf, akta ikrar wakaf sebagai akta otentik yang memenuhi ketentuanPasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta persiapan notaris menjadiPejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Penulis menggunakan studi kepustakaan denganmengkaji berbagai data yuridis dan melakukan wawancara dengan nara sumber yangkompeten dan memahami materi mengenai wakaf benda bergerak, wakaf uang, sertaakta perwakafan. Hasil wawancara tersebut bahwa peranan notaris sangat dibutuhkandalam pembuatan akta ikrar wakaf, terutama untuk wakaf yang bernilai tinggi denganjangka waktu tertentu. Akta ikrar wakaf merupakan akta otentik yang memilikikekuatan hukum yang kuat. Oleh karena itu, akta ikrar wakaf harus memenuhiketentuan yang diatur pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Didalam akta ikrar wakaf harus memuat kehendak pemberi wakaf, sehingga ada jaminanperlindungan hukum bagi pemberi wakaf dan benda yang diwakafkan apabila jangkawaktunya sudah terakhir. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harusmemenuhi persyaratan khusus, yaitu beragaman Islam, telah mengikuti pelatihanperwakafan dan keuangan syariah serta dinyatakan lulus oleh tim berwenang yangdibentuk pemerintah. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf diangkat olehpemerintah di wilayah keijanya sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagainotaris. ABSTRACT The legalization of Law No. 41 of 2004 on Donation (Wakaf) and theenforcement of Regulation of Government No. 42 o f 2006 regarding theImplementation o f Wakaf have opened opportunity to notary public in drawing updeed of commitment on wakaf. The role of notary public includes immovableobject of wakaf, movable object and wakaf of money. This research isexplanatory, namely to find out how the new role o f notary public as OfficialDrawing Up Commitment on Wakaf. The writer employs literature by studyingvarious juridical data to determine the role of notary public in drawing upcommitment on movable object wakaf, wakaf of money. The writer alsoconducted interviews with source persons being competent and understandingmaterials on movable object wakaf, wakaf of money, and deed o f wakaf. Resultsof the interview show that the role of notary public is much required in drawingup deed o f commitment on wakaf, especially on movable object donation (wakaf),including wakaf o f money at high amount and donated for certain time period.Deed of commitment on wakaf is authentic deed having strong law force. Thus,deed of commitment on donation must fulfill provision in Article 1868 o f CivilCode. In the deed of commitment on wakaf, there should contain the will ofdonor, that there is security assurance for the donor and object to donate if theperiod has been ended. Notary public eligible to be Official Drawing Up Deed ofCommitment on Wakaf shall meet special requirements, namely, Muslim, hasfollowed training on wakaf and Sharia banking and declared to have passed byauthoritative team established by the government. Notary public as OfficialDrawing Up Deed of Commitment on Wakaf shall be appointed by government inwhich the scope of area according to the decision on appointment as notarypublic. |