ABSTRAK Sebagai Pejabat Umum yang bertugas melaksanakan sebagian kegiatanPendaftaran Tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatanhukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah susun,PPAT dan PPAT-Sementara dituntut untuk melaksanakan tugasnya secara profesional,mandiri serta bertanggungjawab dengan mengedepankan pelayanan kepada Masyarakat.Namun, pada kenyataannya masih ada kondisi-kondisi dimana kineija PPAT dan PPATSementaradalam satu daerah kedudukan tidak seperti yang diharapkan yaitumelaksanakan tugasnya secara profesional, mandiri serta bertanggung jawab. Beberapafaktor telah mempengaruhi kondisi tersebut, antara lain adanya jabatan PPAT-Sementarapada daerah-daerah yang sudah terdapat PPAT sehingga terdapat tumpang tindihpelaksanaan tugas sebagai Pejabat Umum. Hal ini mengakibatkan terciptanya keadaancatur tertib Pertanahan menjadi terhambat, terutama tertib di Bidang administrasipertanahan yang dicita-citakan. Dengan metode penelitian Yuridis-Normatif, penelitianini menganalisa pelaksanaan tugas PPAT dan PPAT-Sementara dalam satu wilayahkedudukan, yaitu di wilayah Kabupaten Blitar. Hingga saat ini dengan adanya PPATyang bertugas dalam wilayah Kabupaten Blitar kedudukan PPAT-Sementara tetap dapatdipertahankan mengingat peran PPAT-Sementara masih banyak dibutuhkan. |