ABSTRAKSistem publikasi tanah yang dianut Undang-undang Pokok Agraria yaitu sistem negatif bertendensi positif, sehingga sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat yaitu sepanjang data fisik dan data yuridis yang terdapat didalamnya belum dapat dibuktikan yang sebaliknya. Sistem ini memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat melalui pengadilan dan membuktikan yang sebaliknya, sehingga sertipikat tersebut dapat dibatalkan. Akan tetapi Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997) telah membatasi perlindungan hukum tersebut, karena seseorang tidak dapat menuntut tanah yang sudah berserlipikat, jika dalam waktu 5 tahun sejak dikeluarkannya sertipikat tidak mengajukan gugatan pada pengadilan. Dalam praktik hakim telah mengabaikan ketentuan tersebut yaitu hakim tetap menerima dan memeriksa perkara gugatan atas sertipikat hak atas tanah walaupun telah lebih 5 tahun sejak sertipikat diterbitkan seperti pada kasus warga meruya selatan vs PT Porta Nigra dan Haji Djuhri cs. Adapun permasalahnnya adalah apakah dasar pokoknya Mahkamah Agung yang menyatakan PT Porta Nigra memiliki lasa hak yang sah atas tanah Meruya Selatan sesuai dengan ketentuan hukum tanah nasional; bagaimanakah akibat putusan Mahkamah Agung tersebut bagi pihak ke liga yang telah memiliki sertipikat atas tanah tersebut; apakah lembaga rechtsvenverking dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24/1997 dapat digunakan sebagai penunjang dalam menghadapi gugatan keabsahan sertipikat di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat normatif.Tujuan penelitian ini dilakukan yaitu untuk mengetahui sertipikat hak atas tanah menurut PP No. 24 Tahun 1997 telah memberikan kedudukan yang kuat setidaknya bagi pemegang hak dan jaminan kepastian hukum lembaga rechtsvenverking Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 dalam menghadapi gugatan di pengadilan. Dari hasil penelitian dan analisis disimpulkan bahwa kedudukan sertipikat menurut PP No. 24 Tahun 1997 memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat tetapi tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak lain yang merasa dirugikan. Dalam menghadapi gugatan di pengadilan, lembaga rechtsvenverking dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tidak efektif karena dalam praktek peradilan hakim telah mengabaikan ketentuan Pasal 32 ayat (2) tersebut. ABSTRACTPublication system of land registration pursuant to (he basic Agrarian Law (UUPA) is negative system with positive tendency therefore certificate is a strong evidence of land ownership, as long as physical data and juridical data not otherwise proven. This system provides warranties to the existence o f legal protection for another party who suffers losses to claim through out of the court and otherwise, so the certificate can be invalidated. Although, article 32 (2) of Government Regulation Number 24, 1997 (PP Number 24, 1997) regarding Land Registration has given limitation to the legal protection that one can not be sued for having certificate land, if after 5 years as o f the certificate is issued one did not make any claims to the court, if she or he owns the land and then the land is admitted as another person property and has approved by the first person. In practice the judges has never applied the regulation and still accepts and investigates the claim of land's right certificate even though after five years o f the issuance o f the land certificate such as happened in the case o f citizen o f South Meruya vs PT Porta Nigra and Haji Djuhri cs.The purpose of this research was to investigate how the land registration conducted according o f the PP Number 24, 1997 had provided the key positions for land certificate's holders and legal assurance based on the ?rechtsvenverking? institutions in article 32 (2) PP Number 24, 1997 on facing the claim in the court. This research is a library research method in normative description. From the research and analysis, it is concluded that role of this land certificate according to the PP Number 24, 1997 is meant to give legal assurance and protection to the party whose name is registered in the certificate but it is not give the same protection to another party whom felt losses. Having the claim in the court the ?rcchtsvcnxerking " institution pursuant article 32 (2) of PP Number 24, 1997 did not provide legal assurance since the judges ignores the provision of article 32 (2). |