ABSTRAK Tesis ini membahas mengenai transaksi derivatif yang dilakukan secarasepihak oleh Bank. Salah satu fasilitas pelayanan jasa perbankan yang sekarang gencardilakukan adalah dengan memanfaatkan transasksi valuta asing atau yang disebutdengan “ Transaksi Derivatif*. Kasus ini teijadi karena adanya transaksi dervatif yangdilakukan secara sepihak oleh Bank seperti yang dialami oleh DEUTSCHE BANK AG,Jakarta, yang digugat oleh HARDI WIDJAJA KUSUMA, sebagai PENGGUGAT.Dalam tulisan ini dicoba untuk membahas, meneliti permasalahan - permasalahan yaituApakah Transaksi Derivatif dapat dilakukan tanpa adanya konfirmasi. Bagaimanaperlindungan hukum bagi nasabah terhadap transaksi derivatif yang dilakukan secarasepihak oleh Bank. Metode penelitian dengan menggunakan penelitian hukum normatifyaitu studi kepustakaan undang-undang dan studi dokumen hukum. Transaksi derivatifyang dilakukan tanpa adanya konfirmasi secara tertulis tidak dapat dilakukan karenasudah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31 /PBI/2005 tentangtransaksi derivatif dimana kontrak transaksi derivatif harus dengan kontrak tertulis,terlebih lagi diatur juga dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/Pbi/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk B ank D an P enggunaan D ata P ribadi N asabah, d imanabank harus memberikan penjelasan kepada nasabah tentang bahaya-bahaya dankeuntungan dari produk yang dikeluarkanya tersebut. Perlindungan hukum terhadapnasabah diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen ada hak-hak konsumen yangterpenting yaitu: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalammengkonsumsi barang dan/atau jasa. ABSTRACT This thesis explain about Dérivatif Transaction conducted unilaterally bythe Bank. One of banking service activities facility that is now intensively is doneis by exploiting transaction foreign currency or so-called with "DerivativeTransaction". This case was happened because derivative transaction hasconducted unilaterally by the Bank experienced by DEUTSCHE BANK AG,Jakarta, what sued by HARDI WIDJAJA KUSUMA, as Plaintiff. In this articletried to study, checks problems - problems about Could derivative transactiondoing without conflrmasion. How to protect the clien to derivative transactionconducted unilaterally by the Bank. This tesis use metode observation lawnormative and study law dictionary .Derivative transaction in banking is executedwithout existence of confirmation in writing cannot be done by although inNumber Indonesia Bank Rules 7/31/PBI/2005 about derivative transaction hasarranged shall with contract written and must fulfill some clement required in theregulation. But in case Hardi Widjaja Kusuma there Hold Mail Agreement iscontracting derivative transaction. Then how protection punished to client inderivative transaction done without existence of confirmation in writing have been arranged in Section 5 Number Indonesia Bank Rules 7/31/PBI/2005 aboutderivative transaction where derivative transaction contract must with contract iswritten, particularly is arranged also in BANK RULES INDONESIA NOMOR:7/6/PBI/2005 ABOUT BANK PRODUCT INFORMATION TRANSPARENCYAND USAGE of CLIENT PERSON DATA, where bank must give explanation toclient about dangers and advantage from product which its released. Be Better IfBank is more prioritizing explanation of across the board to the product andalways gives contract in writing to abnormal bank business activity or activity o fspecial bank. |