Didalam Hukum Kewarisan Perdata barat terdapat Prinsip "seketika setelah pewaris meninggal maka beralihlah sekalian hak-hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan pada sekalian ahli waris". Hak-hak dan kewajiban yang dimaksud tidak hanya berupa aktiva tetapi juga pasiva. Permasalahan timbul jika warisan yang ditinggalkan berupa pasiva atau hutang, apalagi jika hutang tersebut dijaminkan dengan jaminan umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3574 K/Pdt./2000 tentang warisan berupa hutang terdapat permasalahan mengenai tangggung jawab ahli waris yaitu istri dan anak-anak dari pewaris atas hutang yang ditinggalkan pewaris. Untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan tersebut diatas maka di dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau disebut penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan teori-teori yang ada dapat disimpulkan bahwa seketika setelah pewaris meninggal maka segala hak dan kewajiban berpindah kepada ahli waris baik itu berupa pasiva maupun aktiva. Tetapi ahli waris mempunyai hak untuk menentukan sikap terhadap harta peninggalan tersebut yaitu menerima secara mumi, menerima dengan syarat atau menolak warisan. Putusan Mahkamah Agung juga telah lalai dalam menerapkan hukum yang menyatakan bahwa istri dan anak-anak pewaris hanya bertanggung jawab sebatas jumlah harta peninggalan pewaris. Putusan tersebut telah lalai dikarenakan Putusan Mahkamah Agung tersebut didasarkan pada Pasal 175 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam bukan didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengingat penyelesaian masalah pada tahap awal para pihak menyelesaikan menggunakan Pengadilan Negeri bukan pengadilan agama. Kompleksnya permasalahan waris perdata memerlukan suatu pendalaman dan pengetahuan baik dalam teori dan praktek bagi aparat penegak hukum sehingga di dalam menangani permasalahan mengenai waris perdata mereka dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan kepastian hukum. In the Western Civil Law on Succession, there is Principle that "immediately after the predecessor passes away, his rights and obligations to the assets shall assign to the successor)". The rights and obligations are not only in terms of the assets but also the liabilities. The problem arising if the succession inherited is in terms of liabilities or debt, let alone if the debt left is guaranteed against general guarantee. In the Judgment of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3574 K/Pdt./2000 regarding succession in terms of debt, there is problem on responsibility of the successors namely wife and children of the predecessor to the debt inherited to the successor. To obtain the answer of the problem above, then in this writing, the writer uses the doctrinal law research method or called literature research, namely the research to the secondary data covering primary law, secondary law and tertiary law materials.Based on the existing theories, it can be concluded that immediately after the predecessor passes away, then all rights and obligations are assigned to the successor, whether in terms of liabilities or assets. But the successor has right to determine his attitude to the succession namely accepting purely, accepting conditionally or rejecting the succession. The Judgment of the Supreme Court has also made an omission in applying the law stating that the successors namely wife and children are only responsible limited to the quantity of succession. The omission occurs since it is based on Article 175 paragraph 2 of Islamic Law Compilation, not based on the Indonesian Civil Law since the settlement of problem in the early phase, the parties refer to the District Court, instead of the religion court The complex problem on civil succession requires the legal enforcers to study in-depth and have knowledge in both theory and practice thereby able to pass fair judgment and provide legal certainty in dealing with the problem on civil succession. |