Dewasa ini lembaga keuangan telah mengambil peran yang penting dalam sistem perekonomian, salah satunya adalah bank. Pelayanan jasa bank selain memberikan kemudahan kepada masyarakat pelaku usaha, dapat juga memberikan kelancaran transaksi finansial dalam suatu aktivitas usaha. Salah satu pelayanan jasa oank adalah Bank Garansi. Penggunaan bank garansi dapat diterapkan dalam berbagai aspek usaha baik perdagangan dalam maupun luar negeri. Permasalahannya apakah pemberian bank garansi telah sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku, permasalahan apakah yang timbul berkaitan dengan pencairan bank garansi dan bagaimana menyelesaikannya sehingga tidak merugikan para pihak. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum secara normatif, melakukan wawancara serta diskusi dengan P'hak yang menangani bank garansi, menggunakan sumber data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Proses pemberian bank garansi pada permasalahan ini telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perjanjian penanggungan hutang (borgtocht). Bentuknya belum sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi BI tentang Pemberian Garansi Oleh Bank dan Surat Edaran BI tentang Pemberian Garansi Oleh Bank. Permasalahan pencairan bank garansi timbul karena pemegang obligasi mengklaim perjanjian penanggungan atau bank garansi agar penerbit obligasi memenuhi kewajibannya, karena ia telah cidera janji (wanprestasi). Pencairan dilakukan oleh bank penerbit selaku penjamin dan diberikan kepada pemegang obligasi. Setelah pencairan, seharusnya penerbit obligasi membayar kepada bank penerbit secara sekaligus namun hal itu tidak terpenuhi. Untuk melunasi pembayaran tersebut bank penerbit memberikan fasilitas kredit investasi, sehingga tidak merugikan para pihak. Fasilitas kredit investasi itu dituangkan kedalam perjanjian yang berlaku dari Desember tahun 2000 - 2006. Penerbit obligasi melunasi kredit investasi itu tepat waktu yaitu tahun 2006. |