Gugurnya kekuatan eksekutorial grose akta pengakuan hutang melalui perlawanan hukum atas dasar jumlah hutang yang tidak pasti (analisis putusan Mahkamah Agung RI nomor 2903K/Pdt/1999 tanggal 22 Mei 2001) / Aska Laksamana Putera
Aska Laksamana Putera;
Arikanti Natakusumah, supervisor; Farida Prihatini, examiner; Hikmahanto Juwana, examiner
([Publisher not identified]
, 2008)
|
ABSTRAK Penggunaan Grosse Akta Pengakuan Hutang dalam perkembangannyasemakin diminati oleh dunia bisnis Indonesia karena prosesnya yang relativ mudahdengan kepastian hukum yang tinggi bagi para kreditor karena memiliki kekuataneksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan. Akan tetapi kekuataneksekutorial grosse akta pengakuan hutang bukanlah merupakan suatu kekuatanhukum yang mutlak, masih terdapat celah hukum atau kelemahan yang dapatmenunda atau menggugurkannya bagi yang hendak mengingkarinya, seperti halnyadalam kasus yang dianalisis. Permasalahan pokok yang dianalisis adalah akibathukum atas perbedaan perhitungan jumlah hutang menurut debitor dengan jumlahpiutang menurut kreditor atas perkiraan jumlah hutang yang ditetapkan dalam AktaPengakuan Hutang dan gugurnya kekuatan eksekutorial Grosse Akta PengakuanHutang dalam Putusan MA No. 2903 K/Pdt/1999-22 Mei 2001. Metode Penelitianyang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji datasekunder dalam bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan dan peraturanperundang-undangan yang terkait dengan pembuatan Grosse Akta PengakuanHutang dengan data sekunder berupa literatur sebagai pembanding. Analisis datadilakukan dengan pendekatan kualitatif yang mengarah pada hasil penelitian secaraevaluatif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum yang timbulkarena perbedaan perhitungan jumlah hutang menurut debitor dengan jumlah piutangmenurut kreditor atas perkiraan jumlah hutang yang ditetapkan dalam AktaPengakuan Hutang akan terkait dengan 3 (tiga) hal, pertama; kesepakatan pendapattentang Pasal 224 HIR sebagai landasan hukum pokok bagi kekuatan eksekutorialGrosse Akta Pengakuan Hutang; kedua, tidak ada perbedaan pendapat tentangkekuatan eksekutorial yang dimiliki Grosse Akta Pengakuan Hutang “mumi” sertaketiga, terdapat perbedaan pandangan hukum dalam hal kekuatan eksekutorialGrosse Akta Pengakuan Hutang yang disertai dengan perjanjian kredit danpengikatan jaminan. Putusan PN dan PT menetapkan adanya kekuatan eksekutorialGrosse Akta Pengakuan Hutang, tetapi berbeda dengan Putusan MA No. 2903K/Pdt/1999 yang melahirkan kaidah hukum bahwa kekuatan eksckutorial hanyadimiliki oleh Grosse Akta Pengakuan Hutang di dalamnya tercantum dengan pastijumlah serta tidak boleh memuat suatu perjanjian atau syarat-syarat lain selaintentang kewajiban pembayaran sejumlah uang tertentu, yang harus dilakukan olehdebitor kepada kreditor. |
|
No. Panggil : | T36927 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2008 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vi, 80 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36927 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20269829 |