ABSTRAK ^ engangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang dikenal selain dalamPeraturan perundang-undangan nasional juga dikenal dalam sistem peradatan di^ sjng-masing daerah, khususnya dalam hukum adat Bali.angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluargaorang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan,Pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orangangkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Keistimewaan anakangkat dalam hukum adat Bali adalah terkait dengan sistem kekerabatan danPewarisan yang berlaku dalam adat setempat.Permasalahan yang dianalisis diampenelitian ini adalah mengenai bentuk-bentuk pengangkatan anak, syarat formal danraatenal serta akibat hukum yang timbul dari pengangkatan anak dalam hukum «datBau. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan tipepenelitian eksplanatoris, yang diperoleh melalui data primer berupa studi dokumen^ n wawancara kepada narasumber, yang dianalisa secara kualitatif. Penelitian inikuakukan dengan mengkaji beberapa kasus pengangkatan anak yang teijadi dalamkeseharian masyarakat di wilayah tempat penelitian. Pada dasarnya bentuk-bentukPengangkatan anak, terdiri dari Pengangkatan anak biasa dikarenakan suami istrisarna sekali tidak memiliki keturunan, pengangkatan anak sentana rajeg yaitumengangkat anak perempuan menjadi status purusha, serta mekidihang raga ataunyerahang raga. Syarat material meliputi syarat yang harus dipenuhi oleh orang tuayang mengangkat dan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang anak yang diangkat,sedangkan syarat formal meliputi tata cara dan proses yang harus dilewati dalamperbuatan hukum pengangkatan anak dalam adat Bali. Akibat hukum pengangkatananak pada prinsipnya adalah hilangnya segala hak dan kewajiban dari keluargaasalnya, dan mendapatkan segala hak dan kewajiban dari orang tua angkatnyasebagaimana halnya anak kandung, baik dalam bidang pewarisan pada khususnyadan lapangan hukum keluarga pada umumnya. |