Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif. Pengumpulan data dilkakukan dengan pendekatan metode studi kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa status hukum PT yang anggaran dasarnya belum disesuaikan dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 dibedakan menjadi 2 (dua) jenis. Pertama, PT yang telah memperoleh status badan hukum menurut Undang-Undang 1 Tahun Nomor 1995. Kedua, PT yang belum memperoleh status badan hukum menurut Undang-Undang Nomor 1995. Apabila kedua jenis PT itu tidak menyesuaikan anggran dasarnya dalam jangka waktu 1(satu) tahun, maka dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonankejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Sedangkan akibat hukum bagi PT yang belum menyesuaikan anggran dasarnya terhadap pihak ketiga akan berakibat tanggung jawab pribadi masing-masing direksi, dewan komisaris sesuai dengan kesalahan dan kelalaiannya dalam hal kepengurusan. Namun, dalm hal RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) menyetujui pengalihan saham terhadap pihak ketiga maka masing-masing direksi, dewan kisaris dan pemegang ssaham bertanggung jawab pribadi terhadap pihak ketiga The writing of this thesis uses a normative legal research method. The type of research used is prescriptive research. Data collection was carried out using a literature study method approach. The results of the study indicate that the legal status of PT whose articles of association have not been adjusted to Law No. 40 of 2007 are divided into 2 (two) types. First, PT that has obtained legal entity status according to Law 1 of 1995. Second, PT that has not obtained legal entity status according to Law Number 1995. If the two types of PT do not adjust their basic budget within 1 (one) period years, it can be dissolved based on the decision of the district court at the request of the prosecutor or interested parties. Meanwhile, the legal consequences for PTs that have not adjusted their basic budget to third parties will result in the personal responsibility of each director, board of commissioners in accordance with their mistakes and omissions in terms of management. However, in the event that the GMS (General Meeting of Shareholders) approves the transfer of shares to a third party, the respective directors, board of directors and shareholders are personally responsible for the third party. |