Tesis ini membahas mengenai pelaksanaan pengalihan pekerjaan penunjang pada perusahaan dengan sistem outsourcing. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakanmetode penelitian normatif yuridis, dengan pendekatan secara kualitatif. Dari penelitian yg dilakukan kemudian ditarik suatu kesimpulan dari hasil penelitian. Berdasarkan basil penelitian, diketahui bahwa setiap perusahaan mengeluarkan produk atau jasa yang merupakan hasil akhir proses kerja dalam suatu pe sahaan. Kegiatan tersebut dapat dibagi menjadi kegiatan pokok perusahaan (core business) serta kegiatan penunjang perusahaan (non core business). Bisnis utama harus dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan, sedangkan akti\'itas penunjang (non core business) d pat dilakukan outsourcing. Hal ini diatu[ secara khusus Clalarn pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal hubungan hukum antara karyawan out.sourcin!ยง dengan perusahaan pengguna j asa au/sourcing menimbulkan suatu pennasalahan hukum, karyawan outsourcing dalam penempatannya pada J1erusa11aan pengguna outsourcing harus tund pada Peraturan Perusahaan (P,P) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB-') yang berlaku pada perusahaan pengguna ouslourcing tersebut, sementara secara hokum tidak ada hubungan ke~a antara keduanya. Pekerjaan sebagai hak setiap warga Negara harus dilindungi o1eh hukwn. Dan semua pihak wajibmelakukan segala upaya untuk menye esaikan perselisihan antara pengusaha denganpekerja, yang disebut dengan Perselisilian Hubungan Industrial. |