Peranan notaris dalam menentukan kuorum rapat umum pemegang saham (RUPS) Perseroan Terbatas
Paulus Widodo Sugeng Haryono;
Selenggang, Chairunnisa Said, supervisor
(Universitas Indonesia, 2005)
|
ABSTRAKNotaris sebagai Penjabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang penting harus ditingkatkan peranannya, dalam melaksanakan pembuatan akta-akta karena untuk notaris sangat berperan dalam mempersiapkan, memeriksa dari dokumen-dokumen dari suatu akta yang akan dibuatnya, guna kelancaran tugasnya harus ada suatu kerjasama dengan para pemberi jasa atau orang yang akan mempergunakan jasa notaris sebagai salah satunya dalam hal dimintakan bagi notaris untuk membuat notulen dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) suatu perseroan terbatas, yang harus diperhatikannya adalah melihat dari ketentuan-ketentuan yang berlaku khususnya yang terdapat dalam Undang-Unfang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam Pasal 73, Pasal 75 dan pasal 76 yang menyatakan untuk pasal 73 sangat jelas seklai untuk kuorum RUPS harus dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, bila kuorum RUPS pertama tersebut tidak tercapai maka dapat diadakan RUPS yang kedua dan bila RUPS kedua untuk kuorum tidak tercapai maka perseroan dapat untuk meminta permohonan penetapan untuk kuorum kepada Ketua Pengadilan Negeri ditempat kedudukannya perseroan tersebut yang kemudian Ketua pengadilan tersebut akan menetapkan kuorum yang akan berlaku dalam RUPS tersebut sedangkan untuk kuorum keputusan RUPS adlam mengubah anggaran dasar Sebagaimana ternyata dalam pasal 75 hanya ada suatu kuorum RUPS pertama sampai dengan kuorum untuk RUPS kedua dalam hal ini akan timbul persoalan bagaimana kalau dalam RUPS kedua kuorum masih belum terpenuhi yang secara jelas harus mengadakan RUPS berulang-ulang hingga tercapai kuorumnya dan bagaimana apa harus terus menerus, yang seharusnya ada masa akhirnya sehingga tidak terdapat kekosongan hokum demikian juga akan teralami dalam kuorum RUPS dalam Penggabungan, peleburan, pengambilahlian, kepailitan dan pembubaran perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 76. dalam tulisan ini dicoba untuk membahas, meneliti permasalahan-permasalahan yang timbul berkenaan dengan kuorum RUPS pada pasal 75, pasal 76 dan penyelesaiannya masalah-masalah tersebut. |
T37788-Paulus Widodo Sugeng Haryono.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T37788 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vii, 92 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T37788 | 15-19-716184153 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20270011 |