ABSTRAK Tesis ini membahas mengenai kekuatan suatu akta notaris yang pada dasarnyatelah memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik. Akta otentik sebagai alatbukti terkuat dan terpenuh didalam suatu perkara perdata. Melalui akta otentikyang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum,dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupunsengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa, aktaotentik merupakan suatu bukti yang sempurna, yang berarti bahwa isi aktatersebut akan dianggap sebagai suatu kebenaran yang mengikat, yang tidakmemerlukan suatu penambahan pembuktian. Namun dalam perkembangannyamuncul permasalahan yaitu semakin mudahnya notaris untuk dipanggil dandimintai keterangan sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan.Permasalahannya adalah apakah kehadiran Notaris sebagai saksi dalam prosesperkara pengadilan yang terkait dengan Akta yang dibuat di hadapannya telahsesuai menurut hukum? dan bagaimanakah akibat hukum atas pemberianketerangan yang diberikan Notaris di dalam proses perkara pengadilan terhadapakta yang dibuat dihadapannya? Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatifyang bersifat teoritis dengan permasalahan pokok yaitu mengenai akibat hukumpemberian keterangan oleh Notaris sebagai saksi dalam proses perkara pengadilanterhadap kekuatan pembuktian akta notaris. Dari penelitian yang dilakukandiperoleh hasil bahwa pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam proses perkarapengadilan menurut pasal 66 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang JabatanNotaris harus mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Notaris. Dan denganhadirnya Notaris di dalam proses perkara pengadilan tidak menimbulkan akibathukum atas kekuatan pembuktian akta otentik. Akan tetapi dapat berakibat hukummenjadi akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, apabila dapatdibuktikan sebaliknya berdasarkan keputusan pengadilan. ABSTRACT This study discusses the strength of a deed which basically has legal strength asan authentic deed. It serves as the strongest evidence in a civil case. It clearlydetermines someone’s rights and obligations, provides him or her with legalcertainty, and at the same time, is expected to avoid any dispute. In case that thedispute can not be avoided, in the process of its settlement, it serves as perfectevidence, meaning that its has content is deemed a binding truth and that noadditional evidence is needed. However, recently a new problem has beenemerging that notaries are easily called and requested to give information aswitnesses in legal cases at the court. The question is that whether the existence ofa notary public as a witness in such legal cases related to the deed made beforehim or her is legal? The next question is that what is the legal consequence of theinformation provided by him or her as witness at the court related to the deedmade before him or her? This study is a normative juridical study which istheoretical in nature with the main problem “Legal Consequence of theInformation Provided by a Notary Public as Witness at the Court to StrengthenAuthentication of a Deed”. The findings show that an approval is needed fromMajelis Pengawas Notaris when notary public is called and requested to be awitness at the court. This refer to Article 66 of the Regulation Number 30 of 2004concerning duty of a Notary Public. His or her existence at the court does notlegally affect the strength of authentication of an authentic deed. However, thecontrast may take place if legally proved that such a deed is illegal or legallycancelled. |