Analisis pengampunan pajak berdasarkan undang-undang no. 28 tahun 2007 Juncto peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 5 tahun 2008
Devi Sonya Adrince;
Tjip Ismail, supervisor; Arifin P. Soeriaatmadja, examiner
([Publisher not identified]
, 2009)
|
ABSTRAK Mengantisipasi peningkatan penerimaan pajak sebagai sumber dana bagiAPBN, Direktorat Jenderal Pajak mengupayakan perbaikan di berbagai aspek,salah satunya dengan menempuh reformasi perpajakan. Reformasi Perpajakankhususnya Reformasi Peraturan dan Kebijakan Perpajakan dalam tubuh DirektoratJenderal Pajak memberikan dampak pada tuntutan kesetaraan antara Wajib Pajakdan Fiskus serta tuntutan pemberian fasilitas perpajakan seperti pengampunanpajak bagi Wajib Pajak. Pengampunan Pajak sebenarnya bukan hal baru diIndonesia, pengalaman pertama pengampunan pajak terjadi melalui PenetapanPresiden RI Nomor 5 Tahun 1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak dankedua pada tahun 1984 dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984tentang Pengampunan Pajak. Tetapi sejarah mencatat program pengampunanpajak tersebut tidak efektif karena adanya keenganan Wajib Pajak dan tidaktertatanya sistem administrasi perpajakan. Belajar dari pengalaman dan tuntutankeuangan negara, sudah sewajarnya pengampunan pajak diberlakukan danpenetapan pada tingkatan Undang-undang. Di dalam Undang-Undang No 28Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang No 6 Tahun 1983 TentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terdapat ketentuan Pasal37A, dikenal dengan Kebijakan Sunset Policy, yang memberikan ruang kepadaWajib Pajak untuk memperoleh fasilitas pegampunan pajak. Hal yang perludicermati adalah pada aspek substansi Kebijakan Sunset Policy itu sendiri sebagaiperangkat hukum yang diharapkan memberi jaminan keadilan dan kepastianhukum yang seimbang antara wewenang Negara dalam melaksanakanpemungutan pajak, termasuk penerapan sanksi dengan perlindungan hukumterhadap hak-hak Wajib Pajak. Suatu kebijakan pajak dikatakan baik bila secarateknis dapat diimplementasikan melalui peraturan perundang-undangan yangpraktis atau melalui prosedur administrasi yang efisien. Adapun filosofi dariKebijakan Sunset Policy adalah bahwa Pemerintah memasukan satu pasal baru,yaitu Pasal 37A dalam UU KUP untuk memberikan kesempatan kepada WajibPajak yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secarabenar agar secara sukarela melaporkan atau membetulkan surat pemberitahuantahunan pajak penghasilan secara benar, jelas, dan lengkap dengan menjaminpengurangan/penghapusan sanksi atas bunga keterlambatan pelunasan pajaktidak/belum sepenuhnya dibayar. Kebijakan Sunset Policy merupakan hasilkompromi antara kepentingan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas basedata Wajib Pajak dalam rangka mengamankan target penerimaan Negara dengankepentingan Wajib Pajak yang menginginkan tax amnesty dan kesetaraan antaraWajib Pajak dan aparat pajak. |
T73201-Devi Sonya Adrince.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T37201 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2009 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 123 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T37201 | 15-17-085805334 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20270031 |