ABSTRAK Dalam menjalankan tugasnya, aparatur penegak hukum tidak terlepas darikemungkinan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuanperundang-undangan yang berlaku. Salah satu upaya untuk menjaminperlindungan terhadap hak asasi seorang tersangka atau terdakwa dalam prosesperadilan pidana adalah melalui lembaga hukum yang dibentuk sebagaifungsionalisasi dan re-evaluasi terhadap sub-sistem peradilan pidana yang telahada yang bertujuan sebagai lembaga pengawasan terhadap upaya paksa daripenegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam halpenegakan hukum (law enforcement). Dengan arah kebijakan yang didasarkandalam rangka pembaharuan hukum pidana yang menuju pada proses hukum yangadil (due process o f law), dibentuk lembaga Hakim Komisaris sebagai upayadalam pengawasan upaya paksa yang dilakukan penegak hukum dalammenjalankan tugas dan kewenangannya. Upaya paksa dalam penegakan hukumpada sistem peradilan pidana {Criminal Justice System) terakumulasi pada subsistemperadilan pidana dalam tahapan penyidikan dan penuntutan. Pada tahapanpenyidikan dan penuntutan ini, Penyidik dan Penuntut Umum memilikikewenangan untuk melakukan Penghentian Penyidikan dan atau PenghentianPenuntutan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam KUHAP,tentunya dibutuhkan tindakan pengawasan terhadap kewenangan aparatur penegakhukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak melakukanpenyelewengan ataupun penyalahgunaan wewenang. Penerapan lembaga HakimKomisaris merupakan mekanisme hukum yang diharapkan menjadi tahapminimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia dalamsistem peradilan pidana terhadap upaya paksa yang tidak sesuai dengan proseduryang telah ditentukan berdasarkan sistem litigasi. Hakim Komisaris secara tidaklangsung melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya paksa yang dilakukanoleh Penyidik dalam rangka penyidikan maupun Penuntut Umum dalam rangkapenuntutan, mengingat tindakan upaya paksa pada dasarnya melekat pada instansiyang bersangkutan. Melalui lembaga ini juga dimungkinkan adanya pengawasanantara Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal Penghentian Penyidikan danPenghentian Penuntutan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hakim Komisarisadalah lembaga yang merupakan salah satu model pengawasan secara horizontalyang diakomodir oleh Hukum Acara Pidana dalam rangka pembaharuan sistemperadilan pidana. ABSTRACT In its running tasks, law enforcement apparatus is not apart from thepossibility to perform acts which are conflict with the legislation and regulations.One effort to ensure the protection of human rights o f a suspect or defendant inthe criminal justice process through the institution o f law is establishing theinstitution namely Judicial Commissioner as the function and re-evaluationsubsystem o f criminal justice system that are aimed as a control force to theefforts o f law enforcement has been given by law. With the policy directions thatare based in the framework o f criminal law to the fair process (due process o flav/), Judicial Commissioner is established as a supervision to the force effortsmade in the law enforcement. At the stage o f investigation and prosecution, theinvestigator and the general prosecutor have the authority to make termination o finvestigation and prosecution with the terms and conditions stipulated in thecriminal justice system. It is needed the supervision to them in order to carryauthority, not to misuse or abuse authority. With the Judicial Commissioner, it ishopefully expected to minimize the occurrance o f violations o f human rights inthe criminal justice system toward the force efforts that does not comply with theprocedure who have been determined based on the litigation system. JudicialCommissioner indirectly supervise the implementation o f the force action whichis done by the investigators in the investigation and by the general prosecutors inthe prosecution effort. Through this institution, it is also possible for thesupervision o f police and prosecutors in the case o f termination of investigationand termination o f the prosecution. So that it can be said that the JudicialCommissioner is a horizontally control model in the framework of criminal justicesystem. |