ABSTRAK Sebagai seorang individu yang belum matang, anak mempunyaikecenderungan untuk meniru apa yang mereka terima dari luar tanpa disaringlebih dahulu. Anak yang kurang/tidak memperoleh kasihsayang,asuhan,bimbingan dalam pengembangan sikap perilaku serta pengawasandari orang tua mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat yang kurangsehat, melakukan perbuatan menyimpang bahkan perbuatan melanggar hukumdan adakalanya terpaksa diajukan ke muka pengadilan karena telah melakukantindak pidana. Salah satu kejahatan yang Hilalmigiti oleh anak adalah kekerasan seksual,di mana yang menjadi korban dari kekerasan seksual ini adalah anak juga. Menyikapihal tersebut penulis tertarik untuk mengambil permasalahan mengenai“Pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan atas tindak pidana kekerasanseksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak”. Lingkup permasalahan yangpenulis teliti adalah : 1)faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalampenjatuhan putusan, 2)hambatan-hambatan yang dialami dan upaya mengatasinya,3)serta bagaimana bentuk sanksi dan apakah hakim telah memberikanperlindungan terhadap anak.Di Indonesia telah berlaku UU No.3/1997 tentangPengadilan Anak dan UU No.23/2002 tentang Perlindungan AnakMelalui duaketentuan inilah hakim antara lain mendasarkan penjatuhan putusan dalam perkaraanak,selain tentunya dengan ketentuan lainnya. Hakim harus mempertimbangkankepentingan terbaik bagi anak, dimana kekerasan seksual telah mengakibatkantrauma dan rusaknya masa depan korban,namun dari sisi pelaku masa depan danhak-haknya juga harus diperhatikan.Disinilah ungkapan “pengadilan sebagaibenteng terakhir keadilan” harus diwujudkan oleh hakim sebagai harapan darimasyarakat untuk memberikan keadilan. Penulis melakukan penelitian yuridisnormatif yang disajikan secara kualitatif, ternyata didapati kesimpulan bahwahakim dalam menyikapi ketentuan pidana minimum khusus dalam UUPerlindungan Anak adalah kembali menggunakan aturan umum yakni KUHP,olehkarena hakim menganggap sanksi pidana minimum 3 tahun dalam UUPerlindungan Anak tidak mewakili kepentingan terbaik bagi anak, pedomanpemidanaan perlu segera diatur secara tegas dan jelas dalam KUHP yang akandatang, dan bentuk sanksi yang dijatuhkan adalah dapat berupa pidana penjaraatau tindakan (kasus per kasus). ABSTRACT As an individual who has not been mature,children have a tendency toimitate what they receive from outside without filtered previously. Children whoare less / not get affection, care, guidancein the development of behavior andattitude control of the parentseasy trail in the flow of the association communitythe less healthy, to act deviate even act against the law and sometimes forced toface a court asked to do because it was a crime. One of the crimes committed bychildren is sexual violence, in which victims of sexual violence is also a child.That the authors are interested to take the problems on "The judges decision isthrowing up in the crime o f sexual violence committed by children againstchildren". The scope of the problems that the author is thorough: 1) factors intoconsideration in the judge dropping decision, 2) barriers experienced andovercome the effort, 3) and how the form of sanctions and whether the judge hasgiven the protection of children. Indonesia has been in effect on the LawNo.3/1997 on Children's Court and Law No.23/2002 on Child Protection.Through the provision of two judges, among others, this is the base throwingdecision in the matter of children, in addition of course to the other provisions.Judges must consider the best interests of the children, where sexual violence hasresulted in trauma and damage to the future victims, but from the side of thefuture and their rights also must be considered. Is the expression "the court as thelast fortress of justice" must be transformed by the judge as expectations of thepeople to give justice. Author juridical non-native research presented inqualitative, conclusion was found that the judge in the criminal provisions in theminimum special Child Protection Act is again using the general rule that thePenal Code, because the judge considered criminal sanctions minimum 3 years inthe Child Protection Law does not represent the best interests of the children,sentencing guidelines need to be set explicitly and clearly in the Penal Codewhich will come, and form of sanctions that can be a form of imprisonment orcriminal action (cases per case). |