ABSTRAK Dengan diundangkannya Undang-undang Pokok Agraria sebagai dasarjaminan Hukum di bidang pertanahan, maka peranan tanah bagi pemenuhanberbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untukkegiatan usaha. Pendaftaran tanah bertujuan untuk membantu masyarakatmemperoleh jaminan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemilikan tanah,serta untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pendaftarantanah. Sehubungan dengan itu maka pemerintah mengangkat Pejabat Umum yangdiberi kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentuatas tanah sebagai dasar Pendaftaran Tanah. Pejabat Umum yang diberikewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu atastanah itu adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta tanah yang dibuat olehPPAT merupakan Akta otentik, merupakan alat pembuktian yang sempurna bagikedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hakdarinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Seperti yang telah kitaketahui saat ini salah satu kasus sengketa tanah yang paling banyak disorot adalahsengketa tanah antara Warga Meruya Selatan melawan PT. PORTANIGRA,dimana PT. PORTANIGRA dengan berbekal Putusan dari Mahkamah Agung,telah mengklaim sejumlah luas tanah di Meruya Selatan yang telah dihuni lebihdari 300 kepala keluarga. Para warga yang telah bertahun-tahun mendiami tanahmereka di Meruya Selatan dan taat membayar pajak atas tanah mereka sertamemiliki dokumen yang sah atas tanah mereka harus menyerahkan tanah miliknyakepada PT. PORTANIGRA. Warga yang menolak Putusan Mahkamah Agungsebagian kukuh pada dokumen yang mereka miliki dan sebagian melakukanGugatan Perlawanan. Namun dari Perdamaian sebagai hasil dari GugatanPerlawanan tersebut dapat diketahui bahwa para warga yang tidak melakukanGugatan Perlawanan secara analogi tidak akan dapat melakukan Pengalihan Hakatas tanah mereka. Berhubungan dengan hal ini disinilah PPAT memegang peranpenting yang menyertai pula tanggung jawabnya yang besar dalam menjaminberlangsungnya penegakan hukum dalam proses pendaftaran tanah. ABSTRACT By an announcement of Undang-Undang Pokok Agraria as basic ofland law enforcement, role of land to accomplishment various need will mountingas a place of living and also for business activity. Land registry is aim to assist asociety to obtain rule of law guarantee for land domination and land ownership*aiid also to assist government to execute an activity of land registry. In connectionof land registry, government inagurate a public functionary which given by anauthority to make an evidence appliance of certain law action of land as a principleof land registry. Public Functionary which given an authority to make an evidenceappliance of certain law action of land is known as Deed of Land MakerFunctionary (PPAT). Deed of Land made by PPAT is represent an Authentic Deed,that deed representing a perfect verification appliance to both parties and all theirheir and also the one who get belonging of him where of contained in the deed.Such as those which we have known in this time, one of the land dispute casewhich at most floodlighted by is land dispute between Citizen of South Meruyafight against PT. PORTANIGRA, where PT. PORTANIGRA with their DecisionStock from a Great Court have claimed wide of land in South Meruya which havebeen dwelt more than 300 family-head. Citizen which have through years inhabitedtheir land in South Meruya and meekly pay for their land tax and also have a validdocument to their land, have to deliver it to PT. PORTANIGRA. Citizen whomrefusing a Decision of Great Court, some of them still resist for a document whichthey have and the others conducting a Suing Resistance. But based on the Deed ofPeace, we know that all citizen of South Meruya which do not conduct a SuingResistance by an analogy will not earn to conduct the Transfer of their Land-Right.From this case, PPAT taking a big responsibility in guarantying also accompanywhich important role to hold course of land registry in law enforcement. |