ABSTRAK Pajak adalah semua jenis iuran yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, ttrmasukBea Masuk dan Cukai dan iuran yang di Pungut Pemerintah Daerah. Sistempemungutan Pajak yang dianut Indonesia adalah Self Assessment yaitu, suatusistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan tanggungjawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, danmelaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Dari sistem tersebut dapatmenimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dengan Diijen Pajak, dalam hal iniWajib Pajak bertindak sebagai Penggugat/Pemohon Banding. Untuk maju keproses Pengadilan Pajak, diperlukan Kuasa Hukum Surat Kuasa khususbermeterai lengkap. Syarat untuk menjadi Kuasa Hukum menurut Pasal 34 UUPengadilan Pajak adalah : Warga Negara Indonesia, mempunyai pengetahuanyang luas di bidang perpajakan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.Dapat disimpulkan bahwa tidak semua orang dapat menjadi Kuasa Hukum untukmewakili Wajib Pajak di Pengadilan Pajak, termasuk Advokat ABSTRACT Tax is all types of contribution levied by Central Government, including ImportDuties and Excise and contributions levied by Local Government. Tax CollectionSystem followed by Indonesia is Self Assessment, where tax collection systemauthorizes Taxpayers to asses, calculate, pay, and file a self reporting the payabletax. From this system, that may raise dispute between Taxpayers and Government*in this case, among other parties is a Directorate General of Taxation, in this caseTaxpayers may act as Plaintiff / Appellant To Proceed in Tax Court, may also berepresented by his / her Lawyer and present a duty stamped of Particular Power ofAttorney. Requirement for acting as Attorney at Law in accordance to Article 34of Taxation Act is: an Indonesian Citizen who has an adequate knowledge in thefield of tax and other requirements specified by Minister. It is, therefore,concluded that all people may act as an Attorney at Law to represent Taxpayer inTax Court, including an Advocate. |