ABSTRAK Dalam suatu perkawinan kehadiran seorang wali bagi calon pengantin perempuankeberadaannya adalah mutlak. Apabila dalam suatu perkawinan tidak dihadiri olehwali bagi anak perempuan, maka perkawinan tersebut tidak dapat dilaksanakan dannerkawinannya menjadi tidak sah baik berdasarkan Hukum Islam maupun menurutKompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan.Posisi ayah biologis bagi seorang Anak Luar Kawin yang merupakan calon pengantinperempuan akan digantikan oleh Wali Hakim yang ditunjuk oleh menteri yaituKenala Kantor Urusan Agama. Perkawinan tersebut kemudian akan dilangsungkanS t a r k ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tertang.Wali HakimAyah biologis dari seorang Anak Luar Kawin tidak mempunyai hubungan nasabdengan anaknya dan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya. Haltersebut berdasarkan Hukum Islam yang bersumber kepada al-Qur an dan al-HaditsKompilasi Hukum Islam dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974Tentans Perkawinan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitiankenustakaan yang bersifat yuridis-normatif yaitu dengan cara menganalisa bahanbahanhukum primer berupa Peraturan Perandang-vmdangan serta ketentuanketentuanlain yang mengatur atau berkaitan dengan Wali Hakim dan penelitiandengan menggunakan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan penulisan tesisini Penelitian hukum normatif ini disebut juga penelitian hukum kepustakaan (libraryresearch) dan untuk melengkapi penelitian kepustakaan dilakukan wawancara.Setelah dilakukan penelitian mengenai status anak di luar kawin menurut HukumIslam dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwaAnak Luar Kawin tidak ada hubungan nasab anak dengan ayah biologisnya, sehinggatidak ada hak dan kewajiban antara anak dan ayah biologisnya, untuk itu yangmenjadi wali dalam Perkawinan Anak Luar Kawin adalah Wali Hakim karena anakluar kawin tidak mempunyai Wali Nasab. ABSTRACT Based on Islamic law, that is an obligation for the presence of a proxy in the marriageof women. Based on the Islamic Law, The Compilation of Islamic Law, and also ActNo. I Year 1974 about Marriage, if the women’s proxy is absence in the marriageprocess that makes the marriage become illegal. The authority of the biological fatherof illegal children as a bride will be replace by the Proxy, whose pointed by Ministryof religion is the Head of the local regional religion affair office. Thus the marriagewill be held based in the Regulation of Ministry of religion No. 30 year 2005 aboutProxy. The biological father of illegal children does not have “nasab” relation withher daughter, the daughter only has civil case relation with her mother, and this isbased on the Koran, hadist, the Compilation of Islamic Law, and also Act No 1 Year1974 about marriage. This research conduct by literacy research which is analyzeprimary law sources such as regulation and any other decree that related with theauthority of the proxy in the marriage of illegal children, and this research alsoconduct by analyze the second law sources that related with the topics cf this thesis.The normative law research which is also named literacy research which is to make acomprehensive research this research also conduct interview with resources persons.This research conclude that the status of illegal children based on the Islamic Law andthe regulation is that illegal children have no “nasab” relation with her biologicalfather, this make no right and obligation relation between daughter and her biologicalfather, therefore the one who has authority in the marriage of illegal children is theProxy because illegal children have no “nasab” relation. |